LOMBOK INSIDER- Baru saja terungkap, ternyata Ria Ricis menggugat cerai suaminya, Teuku Ryan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan dengan gugatan kumulasi.
Hal itu diungkapkan oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah terkait gugatan cerai Ria Ricis, melansir dari Youtube Intens Investigasi, Jumat, 2 Februari 2024.
Taslimah membenarkan bahwa Ria Ricis sebagai penggugat telah mengajukan gugatan cerai kepada Teuku Ryan.
Baca Juga: Ria Ricis gugat cerai Teuku Ryan, cek alasan perceraian pasangan artis itu, versi Denny Darko
"Yang mengajukan gugatan adalah penggugat (Ria Ricis)," ungkap Taslimah.
"Dalam hal ini istrinya mengajukan tuntutan gugatan kumulasi, cerai gugat, hadhanah dan nafkah anak," sambung Taslimah.
Terkait gugatan kumulasi Ria Ricis itu, tidak sedikit publik yang penasaran pengertian dari gugatan kumulasi tersebut.
Artikel Terkait
Resbob Diamankan di Jawa Timur Usai Hina Suku Sunda
Denny Sumargo Soroti Kasus Insanul Fahmi: Jangan Biarkan Masalah Menggerogoti Mental
Terbelenggu Rindu Hadirkan Momen Kritis: Persalinan dan Darurat di RMC Hospital
Yuka Buka Suara: Hubungan dengan Jule Hanya Sekadar Teman