Penyelidikan atas meninggalnya selebgram Lula Lahfah akhirnya dihentikan polisi. Kepolisian Resor Jakarta Selatan memutuskan untuk menutup kasus ini setelah menyimpulkan tidak ada indikasi tindak pidana. Keputusan itu diumumkan Jumat lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bhudi Hermanto, menjelaskan panjang lebar di hadapan awak media. Intinya, penyelidikan sudah mentok. “Peristiwa ini oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan dinyatakan dihentikan,” ujarnya tegas dalam konferensi pers, “Alasannya sederhana: tidak ditemukan unsur pidana atau perbuatan melawan hukum sama sekali.”
Nah, di sinilah perkara jadi agak rumit. Soal penyebab kematian yang pasti, misalnya, tak akan pernah kita ketahui. Kenapa? Keluarga almarhumah menolak keras permintaan otopsi.
“Kita tidak bisa menjawab akibat apa kematiannya,” lanjut Budi Hermanto, mengakui keterbatasan itu. “Kesimpulan detail tidak bisa dibuat karena autopsi tidak dilakukan.”
Penolakan keluarga punya alasan. Dari hasil visum luar, tubuh Lula Lahfah yang berusia 25 tahun itu tak menunjukkan bekas kekerasan atau penganiayaan. Melihat kondisi itu, keluarga memilih untuk tidak membedah jenazah. Mereka berkeras, dan polisi pun tak bisa memaksa.
Artikel Terkait
Ammar Zoni Rindukan Keluarga di Tengah Jerat Kasus Narkoba
Hasil DNA Konfirmasi Bercak Darah di TKP Milik Lula Lahfah
Misteri V: Sosok Kunci di Balik Kematian Lula Lahfah yang Tak Kunjung Hadir
Kenan Yildiz: Dari Bayern ke Juventus, Kisah Pemuda yang Pilih Turki dan Bikin Jerman Menyesal