Publik dibuat tercengang. Wardatina Mawa, dengan berani, membawa bukti dugaan perselingkuhan antara Inara Rusli dan Insanul Fahmi ke ranah hukum. Yang mengejutkan, bukti itu disimpan dalam sebuah flashdisk merah berkapasitas 4 GB, berisi tujuh video rekaman.
Menurut informasi, video-video itu berasal dari rekaman CCTV yang durasinya mencapai dua jam. Wardatina sudah menyerahkan barang bukti krusial ini ke Polda Metro Jaya sejak November tahun lalu. Tindakannya jelas bukan main-main.
Kabar ini pun dikonfirmasi oleh pihak kepolisian. Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, menyatakan penyelidik telah menerima flashdisk tersebut.
"Penyelidik telah menerima satu buah flashdisk berwarna merah dengan kapasitas 4 Gigabyte yang berisi tentang 7 video CCTV," ujar AKBP Reonald, Selasa (6/1/2025).
Bukti yang dibawa Mawa tak cuma itu. Dia juga melampirkan jejak digital berupa percakapan Direct Message (DM) di Instagram antara dirinya dan Inara Rusli. Semua diserahkan untuk menguatkan laporannya.
Di sisi lain, polisi juga melakukan verifikasi mandiri. Mereka mengecek status pernikahan pelapor, yang dianggap sebagai hal penting dalam kasus dugaan perzinaan seperti ini.
"Penyelidik telah melakukan klarifikasi terhadap KUA di Hamparan Perak, Medan. Kami sudah mengantongi satu lembar surat pernyataan dari KUA yang menyatakan bahwa pernikahan antara IF dan WM memang tercatat resmi," tandas Reonald.
Tak lupa, polisi menyita fotokopi kutipan Akta Nikah dari tahun 2014 serta Kartu Keluarga yang mencantumkan Insanul Fahmi sebagai kepala keluarga. Langkah ini mempertegas bahwa laporan dibangun dari dasar hukum yang jelas.
Namun begitu, cerita dari kubu Inara Rusli justru mengarah ke tempat lain. Kuasa hukumnya, Dedy DJ, menyiratkan adanya skenario yang lebih rumit. Dia curiga ada komplotan yang dengan sengaja menyebarkan rekaman video intim itu kepada Mawa.
Insanul Fahmi, yang disebut sebagai suami siri Inara, diduga menjadi bagian dari skema ini.
"Sampai hari ini kita lagi memberikan keterangan ya yang sedetail-detailnya di penyidik. Jadi nanti tinggal kita tunggu proses selanjutnya," ujar Dedy DJ.
Dia bahkan menyebut sudah mengantongi nama-nama yang patut diduga terlibat. Jumlahnya sekitar enam orang.
"Yang pasti kita sudah mengantongi patut diduga hampir enam orang. Enam orang ini, salah satunya Virgoun, patut diduga," imbuhnya.
Jadi meski Mawa yang membawa bukti ke polisi, pihak Inara tak tinggal diam. Mereka bertekad untuk membongkar dan menyeret siapa pun yang terbukti melanggar hukum dalam penyebaran rekaman itu.
Dedy DJ dengan tegas membeberkan pasal-pasal yang bisa menjerat pelaku. "Ini kan jelas kalau pelanggaran terkait ilegal akses jelas di dalam Undang-Undang ITE," bebernya.
Dia merinci, aturan itu ada di Pasal 30, 32, dan 35 UU ITE. Ancaman hukumannya pun berat.
"Dan sanksi pidananya enggak main-main, 6 sampai 8 tahun penjara yang berkaitan dengan pengambilan CCTV secara paksa atau tindak pidana yang berkaitan dengan ilegal akses," tandasnya.
Kasus ini, seperti terlihat, belum akan berakhir cepat. Dua kubu bersiap dengan strategi hukum masing-masing, sementara publik terus menyimak setiap perkembangan baru.
Artikel Terkait
Manajer Ungkap Dampak Ekonomi Vonis 6 Tahun Nikita Mirzani: Kontrak Jangka Panjang Batal
Shindy Fioerla Ungkap Body Shaming dari Suami, Jadi Motivasi Jalani Operasi Bariatrik
Video Viral Ibu Tiri vs Anak Tiri Jadi Modus Kejahatan Siber, Pakar Ingatkan Bahaya Phishing hingga Ransomware
Terikat Janji Malam Ini: Mayang Siapkan Aksi Memalukan untuk Davina