Insanul Fahmi, yang disebut sebagai suami siri Inara, diduga menjadi bagian dari skema ini.
"Sampai hari ini kita lagi memberikan keterangan ya yang sedetail-detailnya di penyidik. Jadi nanti tinggal kita tunggu proses selanjutnya," ujar Dedy DJ.
Dia bahkan menyebut sudah mengantongi nama-nama yang patut diduga terlibat. Jumlahnya sekitar enam orang.
"Yang pasti kita sudah mengantongi patut diduga hampir enam orang. Enam orang ini, salah satunya Virgoun, patut diduga," imbuhnya.
Jadi meski Mawa yang membawa bukti ke polisi, pihak Inara tak tinggal diam. Mereka bertekad untuk membongkar dan menyeret siapa pun yang terbukti melanggar hukum dalam penyebaran rekaman itu.
Dedy DJ dengan tegas membeberkan pasal-pasal yang bisa menjerat pelaku. "Ini kan jelas kalau pelanggaran terkait ilegal akses jelas di dalam Undang-Undang ITE," bebernya.
Dia merinci, aturan itu ada di Pasal 30, 32, dan 35 UU ITE. Ancaman hukumannya pun berat.
"Dan sanksi pidananya enggak main-main, 6 sampai 8 tahun penjara yang berkaitan dengan pengambilan CCTV secara paksa atau tindak pidana yang berkaitan dengan ilegal akses," tandasnya.
Kasus ini, seperti terlihat, belum akan berakhir cepat. Dua kubu bersiap dengan strategi hukum masing-masing, sementara publik terus menyimak setiap perkembangan baru.
Artikel Terkait
Ahmad Dhani Ungkap Kesulitan Ekonomi Saat Antar Anak Sambung Kuliah di AS
Kim Min Ha dan Noh Sang Hyun Reuni di Film Romantis Netflix Messily Ever After
Rekomendasi Drama Korea Bergaya Sejarah untuk Temani Waktu Ngabuburit
Warganet Duga Hubungan Davina dan Ardhito Bagian dari Manajemen Isu