Laporan dugaan pencemaran nama baik kini menyeret Jubir KPK Budi Prasetyo. Pelapornya adalah Faizal Assegaf, Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri. Ia resmi melaporkan Budi ke Polda Metro Jaya, dan polisi sudah mulai bergerak.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengonfirmasi hal itu pada Kamis, 16 April 2026. "Ini sudah kami terima dari SPKT," ujarnya. Menurut Budi, proses administrasi penyidikan sedang disiapkan. Artinya, laporan itu sudah masuk tahap lanjutan.
Inti masalahnya bermula dari pernyataan Budi Prasetyo sekitar 8 April lalu. Faizal merasa namanya dicemarkan karena disebut telah menerima fasilitas terkait kasus importasi di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu yang sedang diusut KPK.
Budi Prasetyo sendiri membenarkan soal laporan itu. "Ini kaitan tentang pencemaran nama baik," katanya. Ia merujuk pada sebuah unggahan pemberitaan yang menyebut adanya pemeriksaan terhadap Faizal terkait dugaan penerimaan barang atau fasilitas.
Nah, langkah polisi berikutnya sudah jelas. "Pasti nanti dalam proses tahap berikutnya... pelapor juga akan dipanggil untuk menyerahkan barang bukti serta pemeriksaan saksi-saksi," tutur Budi Hermanto. Mereka masih mendalami laporan bernomor STTLP/B/2592/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA itu.
Sebelumnya, Faizal Assegaf memang geram. Ia menilai pernyataan Jubir KPK itu terasa menggiring opini seolah-olah dia terlibat dalam kasus Bea Cukai. Sekarang, bola ada di pengadilan hukum. Kita lihat saja bagaimana perkembangan selanjutnya.
Artikel Terkait
Dinas Kebudayaan DKI Hadirkan Ondel-Ondel dan Permainan Tradisional di Car Free Day Rasuna Said
Raymond Indra dan Nikolaus Joaquin Lolos ke Final Indonesia Open 2026 Usai Kalahkan Sabar/Reza
Menteri Dalam Negeri Pakistan Tiba di Iran untuk Mediasi Perundingan AS-Iran
Kecelakaan Maut di Tol Pekanbaru-Dumai, Lima Tewas Usai Minibus Tabrak Dump Truk