Laporan dugaan pencemaran nama baik kini menyeret Jubir KPK Budi Prasetyo. Pelapornya adalah Faizal Assegaf, Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri. Ia resmi melaporkan Budi ke Polda Metro Jaya, dan polisi sudah mulai bergerak.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengonfirmasi hal itu pada Kamis, 16 April 2026. "Ini sudah kami terima dari SPKT," ujarnya. Menurut Budi, proses administrasi penyidikan sedang disiapkan. Artinya, laporan itu sudah masuk tahap lanjutan.
Inti masalahnya bermula dari pernyataan Budi Prasetyo sekitar 8 April lalu. Faizal merasa namanya dicemarkan karena disebut telah menerima fasilitas terkait kasus importasi di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu yang sedang diusut KPK.
Budi Prasetyo sendiri membenarkan soal laporan itu. "Ini kaitan tentang pencemaran nama baik," katanya. Ia merujuk pada sebuah unggahan pemberitaan yang menyebut adanya pemeriksaan terhadap Faizal terkait dugaan penerimaan barang atau fasilitas.
Nah, langkah polisi berikutnya sudah jelas. "Pasti nanti dalam proses tahap berikutnya... pelapor juga akan dipanggil untuk menyerahkan barang bukti serta pemeriksaan saksi-saksi," tutur Budi Hermanto. Mereka masih mendalami laporan bernomor STTLP/B/2592/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA itu.
Sebelumnya, Faizal Assegaf memang geram. Ia menilai pernyataan Jubir KPK itu terasa menggiring opini seolah-olah dia terlibat dalam kasus Bea Cukai. Sekarang, bola ada di pengadilan hukum. Kita lihat saja bagaimana perkembangan selanjutnya.
Artikel Terkait
DPRD Babel Desak Audit Menyeluruh dan Pemasangan CCTV di Pesantren
Badan Energi Internasional Peringatkan Pembatalan Penerbangan di Eropa Imbas Krisis Bahan Bakar Jet
Serpihan Helikopter Hilang Ditemukan di Sekadau, Evakuasi Terhambat Cuaca Buruk
Kemlu Evakuasi 45 WNI dari Iran via Jalur Darat Azerbaijan