Somasi Baru Ancam Rully Anggi Akbar, Ultimatum Pelunasan Rp300 Juta

- Kamis, 01 Januari 2026 | 17:15 WIB
Somasi Baru Ancam Rully Anggi Akbar, Ultimatum Pelunasan Rp300 Juta

Tekanan hukum kembali menghantam Rully Anggi Akbar. Suami komedian Boiyen itu mendapat somasi lagi, diminta segera melunasi kewajibannya terkait dugaan penggelapan dana investasi. Isu ini memang sudah lama mengikuti namanya, bahkan sebelum pernikahannya dengan Yeni Rahmawati alias Boiyen yang masih terhitung baru.

Semuanya berawal dari sebuah tawaran bisnis. Di Yogyakarta, tepatnya Sleman, pada Agustus 2023, Rully menawarkan kerja sama usaha kuliner bernama Sateman Indonesia. Seorang investor, yang hanya diketahui inisialnya RF, tertarik. Ia kemudian menyerahkan dana investasi sekitar Rp200 juta. Sayangnya, kerja sama itu tak berjalan mulus. Malah berujung sengketa.

Korban, RF, kini merasa dirugikan. Total kerugiannya, termasuk potensi keuntungan yang hilang, ditaksir bisa mencapai lebih dari Rp300 juta. Karena merasa tak kunjung mendapat kejelasan, korban pun mengambil langkah tegas: melayangkan somasi dan memberi ultimatum.

Menurut informasi yang beredar, pihak korban meminta seluruh kerugian itu dilunasi paling lambat 5 Januari 2026. Jika tidak, ancamannya jelas: mereka akan menempuh jalur hukum pidana.

“Kami masih menunggu itikad baik dari yang bersangkutan. Kemarin memang sudah ada pertemuan dengan saudara RAA langsung,” kata Santo Nababan, yang mewakili korban, dalam sebuah pertemuan di Tebet, Jakarta Selatan, akhir Desember lalu.

Pertemuan itu sendiri konon berlangsung alot. Rully dikabarkan meminta kelonggaran waktu hingga pertengahan Januari 2026. Namun, permintaan itu ditolak.

“RAA meminta waktu sampai tanggal 15 Januari. Tapi, kami tidak bisa memutuskan, dan setelah berkoordinasi dengan klien kami, waktu yang diberikan hanya sampai 5 Januari 2026,” ucap Santo tegas.

Ancaman itu bukan main-main. Santo menegaskan, bukti-bukti dugaan tindak pidana sudah mereka kumpulkan dan siap diajukan. “Jika lewat dari tanggal 5, kami akan melakukan upaya hukum pidana,” tegasnya lagi.

Ia menjelaskan lebih lanjut, “Sesuai dengan bukti-bukti yang kami miliki, kami mempunyai keyakinan bahwa diduga telah terjadi penipuan dan penggelapan di dalam prosesnya. Jadi kita akan mengambil pidananya dulu, baru nanti ke perdatanya.”

Komunikasi terakhir via WhatsApp dengan Rully pun disebutkan tak mendapat respons. Status pesan cuma centang satu. Situasi ini membuat pihak korban semakin yakin untuk bersikap keras. “Kami ingatkan, kami tidak main-main,” tandas Santo Nababan.

Melihat ke belakang, masalah ini sebenarnya klasik. Rully menghubungi RF di pertengahan 2023, menawarkan peluang usaha yang terlihat menjanjikan. Proposal bisnis yang dikirim pun tampak profesional, sehingga korban percaya. Tapi janji-janji manis dalam proposal dan perjanjian itu akhirnya tinggal janji. Investor merasa dirugikan, dan upaya mediasi sebelumnya dianggap tak membuahkan hasil.

Itulah sebabnya somasi resmi akhirnya dilayangkan. Dan kini, bola ada di pihak Rully Anggi Akbar. Ia diminta segera membayar dan melunasi kewajibannya sesuai kesepakatan awal. Tenggat waktunya tinggal menghitung hari.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar