Gedung Sate Dikepung, Ribuan Buruh Menuntut Hak Upah yang Dipangkas

- Rabu, 31 Desember 2025 | 07:15 WIB
Gedung Sate Dikepung, Ribuan Buruh Menuntut Hak Upah yang Dipangkas

"Contohnya Kabupaten Karawang, Bupatinya merekomendasikan 120 sektor usaha yang di SK-kan Gubernur hanya 13 sektor, Kabupaten Bekasi dari 60 hanya 6, Kota Bekasi juga hanya 5 dari 60 rekomendasi."

Karena itu, aksi di Bandung ini hanya permulaan. Mereka mengancam akan membawa protes ini ke Jakarta dengan konvoi ribuan motor pada Selasa.

Di sisi lain, dari dalam Gedung Sate, Gubernur Dedi Mulyadi punya cerita berbeda. Lewat sebuah video Instagram, dia menyatakan proses perumusan UMSK untuk delapan kabupaten/kota itu sudah selesai. "Sudah selesai ya, tinggal menyantumkan dan menghitung angka-angka per KBLU-nya," katanya. Klaim ini tentu berbenturan dengan tuntutan massa di luar pagar.

Lalu, apa sih sebenarnya UMSK ini? Singkatnya, ini upah minimum khusus untuk sektor tertentu di suatu kabupaten atau kota. Besarannya biasanya lebih tinggi dari Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), karena mempertimbangkan tingkat risiko atau nilai tambah sektor itu. Ambil contoh industri logam di Karawang atau garmen di Kota Bandung.

Penetapannya harus lewat kesepakatan serikat pekerja dan pengusaha di wilayah tersebut. Dulu sempat dihapus lewat UU Cipta Kerja, yang menyisakan hanya UMP dan UMK. Tapi aturan terbaru, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025, kembali memberi kewenangan pada gubernur untuk menetapkan upah sektoral. Nah, di tengah kekosongan dan perubahan regulasi inilah ribuan buruh itu berdiri, menuntut hak yang mereka anggap dipangkas.

Situasinya masih berlarut. Satu pihak menuntut kejelasan, pihak lain mengklaim proses sedang berjalan. Yang pasti, jalanan di Bandung hari itu menjadi saksi bisu ketegangan yang mungkin masih panjang.


Halaman:

Komentar