Kasasi Diajukan, Tim Hukum Nikita Mirzani Tegaskan Keyakinan Klien Tak Bersalah
Langkah hukum terus ditempuh Nikita Mirzani. Terkait vonis kasus pemerasan dan TPPU senilai Rp4 miliar yang dilaporkan Reza Gladys, ia dan kuasa hukumnya memutuskan untuk mengajukan kasasi. Intinya sederhana: mereka yakin Nikita tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan.
Kuasa hukumnya, Usman Lawara, menyampaikan hal itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa lalu.
"Alasan kami mengajukan Kasasi karena masih dengan keyakinan perbuatan ini tidak pernah dilakukan oleh Nikita Mirzani dan Ismail Marzuki," ucap Usman.
Keputusan ini, tentu saja, bukan tanpa risiko. Kita ingat, upaya banding sebelumnya justru berujung pada penambahan hukuman. Vonis yang awalnya 4 tahun penjara, naik menjadi 6 tahun. Situasi yang cukup membuat gentar.
Namun begitu, tim hukum Nikita tampaknya tak goyah. Menurut Usman, banding sebelumnya justru diajukan lebih dulu oleh Jaksa Penuntut Umum. Jadi, pihaknya merasa harus membalas, tak bisa tinggal diam.
Artikel Terkait
Ibunda Virgoun Meledak: BPKB Mobil Buat Anak Diduga Digadaikan Inara
Galau di Instagram, Dearly Joshua Ungkap Luka Usai Diputusin Ari Lasso
Atalia Praratya Ajukan Cerai, Kisah Cinta dari Nol Bersama Ridwan Kamil Berakhir di Pengadilan
Gugatan Cerai Kedua Niena Kirana untuk Dito Ariotedjo Segera Disidang