tegasnya.
Lalu, bagaimana dengan proses pemindahannya? Soal teknis keamanan dan pengawalan selama perjalanan dari Nusakambangan, Rika menyebut itu sepenuhnya wewenang Kejaksaan.
“Proses pemindahan dan pengawalan menjadi tanggung jawab pihak Kejaksaan,”
jelas dia.
Meski demikian, pihak Lapas asal tak sepenuhnya lepas tangan. Mereka akan tetap mendampingi selama proses pemindahan Ammar dan keempat terdakwa lainnya berlangsung. Sebuah langkah koordinasi standar, tapi penting.
“Pelaksanaan pemindahan juga dilakukan pendampingan oleh Petugas Lapas Kelas I Karang Anyar,”
pungkas Rika Aprianti.
Artikel Terkait
Chikita Meidy Buka Luka: Bullying di Panggung hingga Pengkhianatan dalam Pernikahan
Aura Kasih Tegaskan: Tak Ada Kompromi, Calon Suami Harus Menerima Anakku
Denny Sumargo Ungkap Cuplikan CCTV yang Diklaim Bukti Perselingkuhan
Boyke Bicara Soal Orientasi Seks, Sementara Dearly Joshua dan Ari Lasso Kembali Mesra