tegasnya.
Lalu, bagaimana dengan proses pemindahannya? Soal teknis keamanan dan pengawalan selama perjalanan dari Nusakambangan, Rika menyebut itu sepenuhnya wewenang Kejaksaan.
“Proses pemindahan dan pengawalan menjadi tanggung jawab pihak Kejaksaan,”
jelas dia.
Meski demikian, pihak Lapas asal tak sepenuhnya lepas tangan. Mereka akan tetap mendampingi selama proses pemindahan Ammar dan keempat terdakwa lainnya berlangsung. Sebuah langkah koordinasi standar, tapi penting.
“Pelaksanaan pemindahan juga dilakukan pendampingan oleh Petugas Lapas Kelas I Karang Anyar,”
pungkas Rika Aprianti.
Artikel Terkait
BELIFT LAB Tegaskan Heeseung Tak Kembali ke ENHYPEN, Fokus Karier Solo
Pejabat USDA Saksikan Finalis MasterChef Olah Salmon Alaska
Juicy Luicy Manggung Dadakan di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta
CALMA Rilis Single Spesial Happy Birthday untuk Rayakan Ulang Tahun ke-6 BIG Records Asia