tegasnya.
Lalu, bagaimana dengan proses pemindahannya? Soal teknis keamanan dan pengawalan selama perjalanan dari Nusakambangan, Rika menyebut itu sepenuhnya wewenang Kejaksaan.
“Proses pemindahan dan pengawalan menjadi tanggung jawab pihak Kejaksaan,”
jelas dia.
Meski demikian, pihak Lapas asal tak sepenuhnya lepas tangan. Mereka akan tetap mendampingi selama proses pemindahan Ammar dan keempat terdakwa lainnya berlangsung. Sebuah langkah koordinasi standar, tapi penting.
“Pelaksanaan pemindahan juga dilakukan pendampingan oleh Petugas Lapas Kelas I Karang Anyar,”
pungkas Rika Aprianti.
Artikel Terkait
Acha Septriasa Buka Luka Masa Kecil, Ubah Luka Jadi Pedoman Jadi Ibu
Fuji Berjuang Menahan Duka di Tengah Duka Lula Lahfah
Boiyen Ajukan Cerai, Vincent Rompies Sudah Tahu Bakal Begini
Tawa dan Kebingungan Ammar Zoni Saat Saksi Ungkap Pohon Narkoba di Rutan