Lalu, bagaimana soal kewajiban minta izin dari istri pertama? Gus Miftah menjelaskan, dalam perspektif agama murni, hal itu tidak diwajibkan untuk pernikahan siri atau poligami.
Namun begitu, aturan mainnya jadi berbeda saat urusannya menyentuh ranah negara. Pernikahan yang dicatatkan di KUA punya syarat-syarat ketat.
Di akhir pernyataannya, Gus Miftah seolah menarik benang merah dari seluruh kerumitan ini. Ia mengingatkan satu hal yang sering terlupa di balik perdebatan sah atau tidak sah.
Pernyataan terakhirnya itu mungkin jadi penekanan paling penting. Di luar semua perdebatan hukum dan syarat, ada dimensi moral yang tak boleh diabaikan: kejujuran. Dan dalam kasus ini, dimensi itulah yang justru menjadi pusat badai.
Artikel Terkait
Mawa Ajukan Dua Syarat Tegas untuk Insanul Fahmi yang Ingin Rujuk
Denny Sumargo Tolak Undangan Roby Tremonti Usai Dengar Kronologi Aurelie
Investor Sate Man Boiyen Tuntut Rully Anggi Akbar: Transfer ke Rekening Pribadi, Janggal!
Kak Seto Berbenah: Refleksi atas Luka Lama di Bawah Sorotan