Lalu, bagaimana soal kewajiban minta izin dari istri pertama? Gus Miftah menjelaskan, dalam perspektif agama murni, hal itu tidak diwajibkan untuk pernikahan siri atau poligami.
Namun begitu, aturan mainnya jadi berbeda saat urusannya menyentuh ranah negara. Pernikahan yang dicatatkan di KUA punya syarat-syarat ketat.
Di akhir pernyataannya, Gus Miftah seolah menarik benang merah dari seluruh kerumitan ini. Ia mengingatkan satu hal yang sering terlupa di balik perdebatan sah atau tidak sah.
Pernyataan terakhirnya itu mungkin jadi penekanan paling penting. Di luar semua perdebatan hukum dan syarat, ada dimensi moral yang tak boleh diabaikan: kejujuran. Dan dalam kasus ini, dimensi itulah yang justru menjadi pusat badai.
Artikel Terkait
Yeyen Lidya Ungkap Syarat Tak Biasa untuk Calon Pendamping
Beby Prisilia Sambangi Onad di Rehab: Hey My Husband, Kamu Sehat-Sehat
Emma Warokka Soroti Pernyataan Fahmi, Virgoun Sindir Pola Asuh Inara
Tengku Dewi Buka Suara: Waspada, Banyak Pria Pakai Agama untuk Manipulasi