"Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun. Pidana denda sejumlah Rp 1.000.000.000 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,"
Begitulah bunyi kutipan putusan yang tercantum dalam situs Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk perkara nomor 137/PID.SUS/2025/PT DKI.
Yang menarik, kasus pencabulan ini bukan satu-satunya masalah hukum yang dihadapi Mario. Sebelumnya, dia sudah lebih dulu berurusan dengan pengadilan karena kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora di awal tahun 2023.
Anak mantan pejabat Ditjen Pajak ini divonis 12 tahun penjara untuk kasus penganiayaan itu, plus kewajiban membayar restitusi senilai Rp25 miliar kepada David Ozora.
Kalau dijumlahkan, total hukuman yang harus dia jalani dari kedua perkara itu mencapai 18 tahun penjara. Meski begitu, Mario sempat mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan dalam peringatan HUT ke-80 RI dan remisi dasawarsa. Dia mendapat potongan 3 bulan untuk remisi umum dan 90 hari untuk remisi dasawarsa.
Artikel Terkait
Dari Gaji Rp600 Ribu ke Panggung Hiburan: Kisah Getir Kiky Saputri Saat Jadi Guru Honorer
Kya KiiiKiii Guncang Dunia K-Pop, Dijuluki Wonyoung Baru
Mediasi Nikita Mirzani dan Reza Gladys Berantakan, Kuasa Hukum: Klien Kami Hadir, Penggugat Tidak
Istri Bongkar Rekaman 2 Jam Insanul Fahmi dan Inara Rusli di Hadapan Denny Sumargo