Vonnis Vadel Badjideh Naik Jadi 12 Tahun, Tim Kuasa Hukum Siapkan Kasasi
Tak terima bandingnya ditolak, Vadel Badjideh justru mendapat vonis yang lebih berat. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tak hanya menampak permohonan bandingnya, tapi malah menambah hukuman penjara dari sebelumnya 9 tahun menjadi 12 tahun. Plus denda Rp1 miliar, tentu saja.
Oya Abdul Malik, kuasa hukum Vadel, sudah angkat bicara soal langkah selanjutnya. Mereka tak akan berhenti sampai di sini.
"Tanggal 25 (November) saya masukin memori kasasi," tegas Oya dalam keterangannya, Minggu (23/11).
Sebelumnya, baik Vadel maupun jaksa penuntut umum sama-sama mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tapi hasilnya justru di luar dugaan. Bukannya berkurang, hukuman malah bertambah.
Menariknya, pengadilan tinggi menyatakan Vadel terbukti secara sah dan meyakinkan. Dia dinyatakan melakukan tipu muslihat serta serangkaian kebohongan untuk melakukan persetubuhan dan aborsi pada perempuan dengan persetujuan perempuan tersebut.
Kasus ini sendiri berawal dari laporan Nikita Mirzani. Dia melaporkan Vadel atas dugaan persetubuhan dan aborsi yang menimpa putrinya yang masih di bawah umur. Laporan itu kemudian berujung pada proses persidangan yang panjang.
Vadel sendiri dijerat dengan beberapa pasal berlapis. Di antaranya Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 77A ayat 1 UU Perlindungan Anak, serta Pasal 348 KUHP. Pasal-pasal yang cukup berat konsekuensinya.
Kini, semua mata tertuju pada langkah kasasi yang akan diajukan tim kuasa hukum. Apakah Mahkamah Agung akan memiliki pandangan yang berbeda? Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya.
Artikel Terkait
Celyna Grace, Juara Indonesian Idol Season 14, Ingin Merambah Akting dan Dunia Film
Jaz Rowe Pilih Musik Personal dan Jujur untuk Gaet Pendengar Muda Lewat Lirik Keseharian
Alfin Habib Siapkan Remake Lagu Melayu Legendaris, Perhatikan Izin dan Karakter Vokal
MNCTV Road To Kilau Raya Meriahkan HUT ke-479 Kota Semarang dengan Musik Dangdut dan Atraksi Sulap