Gugatan Keenan Nasution ke Vidi Aldiano Ditolak Hakim
Majelis hakim akhirnya memutuskan gugatan Keenan Nasution dan Rudi Pekerti terhadap Vidi Aldiano tidak dapat diterima. Mereka menggugat Vidi terkait dugaan pelanggaran hak cipta lagu 'Nuansa Bening'. Padahal sebelumnya, Vidi sempat dihukum untuk membayar dana yang tidak sedikit, mencapai Rp24,5 miliar, terkait kasus yang sama.
Di sisi lain, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemudian menjelaskan alasan di balik penolakan gugatan tersebut. Mereka punya pertimbangan hukum sendiri yang membuat gugatan itu akhirnya tidak bisa dilanjutkan.
Perjalanan kasus ini memang cukup berliku. Meski tuntutan ganti rugi sebelumnya begitu besar, ternyata langkah hukum yang ditempuh Keenan dan kawan justru mentok di level penerimaan gugatan. Majelis hakim punya pandangan berbeda.
Artikel Terkait
Doktif Beri Ultimatum: Richard Lee Diminta Bertobat dan Bayar Pajak Rolls-Royce
Firdaus Oiwobo Buka Suara: Saya Pernah Bakar Rumah Orang di Cengkareng
Inara Rusli Ungkap Rasa Mual Dengar Pernyataan Cinta Fahmi untuk Dua Wanita
Dinda Hauw dan Rey Mbayang Buka Suara: Jangan Terlalu Banyak Ekspektasi, Kita Bukan Malaikat