Surat Penuh Haru dari Anak untuk Ayah Pelaku Pembunuhan Ibu Kandung
Vonisme Seumur Hidup untuk Pelaku Pembunuhan Berencana
Pengadilan telah menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup kepada Yang (36) setelah terbukti secara sah melakukan pembunuhan terhadap istrinya sendiri, Yin. Putusan ini menjadi penutup kisah tragis yang mengoyak harmoni keluarga.
Modus Kejam dengan Penyetruman Saat Korban Mandi
Berdasarkan fakta persidangan, pada Maret 2023 Yang dengan sengaja menyetrum pipa baja pada pemanas air saat Yin sedang mandi. Tindakan fatal tersebut menyebabkan nyawa Yin tidak tertolong. Usai peristiwa mengerikan itu, Yang memindahkan jasad istrinya ke kamar tidur sebelum akhirnya menyerahkan diri ke pihak berwajib keesokan harinya.
Riwayat Konflik Rumah Tangga yang Berkepanjangan
Investigasi mendalam mengungkapkan pasangan Yang dan Yin telah menjalani hubungan penuh gejolak sejak menikah pada 2010. Persatuan mereka sempat terputus oleh perceraian, sebelum akhirnya memutuskan untuk kembali membangun rumah tangga setelah masing-masing menjalani kehidupan baru.
Pasangan ini dikaruniai dua orang anak: seorang putri remaja berusia 14 tahun dan seorang balita. Dalam keterangan di persidangan, Yang mengaku konflik dengan istrinya dipicu oleh hubungan tidak harmonis dengan mertuanya yang kerap menuduh Yin melakukan perselingkuhan.
Puncak Tragedi: Ejekan yang Memicu Niat Membunuh
Tekanan psikologis yang dialami Yang mendorongnya mencari pertolongan medis untuk memeriksa kondisi mentalnya. Namun sepulang dari rumah sakit, bukannya mendapat dukungan, Yang justru menerima ejekan pedas dari sang istri.
Artikel Terkait
Insanul Fahmi Buka Hasil Tes Psikologi, Klaim Bebas dari Tuduhan NPD
Doktif Beri Ultimatum: Richard Lee Diminta Bertobat dan Bayar Pajak Rolls-Royce
Firdaus Oiwobo Buka Suara: Saya Pernah Bakar Rumah Orang di Cengkareng
Inara Rusli Ungkap Rasa Mual Dengar Pernyataan Cinta Fahmi untuk Dua Wanita