Reza Gladys Buka Suara Jelang Vonis Nikita Mirzani: Hanya Ingin Dia Terbukti Bersalah!

- Jumat, 24 Oktober 2025 | 08:55 WIB
Reza Gladys Buka Suara Jelang Vonis Nikita Mirzani: Hanya Ingin Dia Terbukti Bersalah!

Respons Reza Gladys Jelang Vonis Nikita Mirzani di Kasus Pemerasan dan TPPU

Kuasa hukum Reza Gladys memberikan respons resmi menjelang sidang putusan kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Nikita Mirzani. Sidang putusan ini dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 28 Oktober 2025.

Doa dan Harapan untuk Kelancaran Sidang

Surya Batubara, selaku perwakilan kuasa hukum Reza Gladys, menyampaikan bahwa pihaknya turut mendoakan Nikita Mirzani. Mereka berharap proses sidang putusan dapat berjalan lancar.

"Ya sudahlah, kita tetap mendoakan Nikita, semoga sehat, semoga kuat dalam menghadapi putusan majelis hakim pada tanggal 28 Oktober 2025. Kita saksikan, ya," ujar Surya Batubara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Reaksi Reza Gladys Terhadap Tuntutan 11 Tahun Penjara

Merespons tuntutan 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar yang dijatuhkan jaksa, Reza Gladys melalui kuasa hukumnya menyatakan sikap. Dokter kecantikan tersebut disebut tidak mempermasalahkan besaran hukuman yang akan diterima Nikita Mirzani.

Yang menjadi prinsip utama bagi Reza Gladys adalah agar Nikita Mirzani dinyatakan bersalah secara hukum. Keyakinannya, vonis bersalah tersebut yang akan memberikan efek jera.

Pernyataan Kuasa Hukum Soal Harapan Klien

"Kalau Reza Gladys sih prinsipnya dia mau hukumannya berapa tahun, terserah deh. Tapi yang penting sama dia, dinyatakan terbukti bersalah," jelas Surya Batubara.

Lebih lanjut ditegaskan, "Itu saja intinya sama dia. Tapi masalahnya hukuman berapa, dia juga enggak mau ikut-ikutan. Silakan majelis hakim yang memutuskan, tapi dia hanya menginginkan bahwa terdakwa dinyatakan terbukti bersalah. Hanya itu."

Kasus hukum antara Reza Gladys dan Nikita Mirzani ini terus menjadi sorotan publik menuju hari penentuan vonis pada akhir Oktober 2025.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar