Lisa Mariana Resmi Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil
Bareskrim Polri secara resmi menetapkan selebgram Lisa Mariana sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Penetapan tersangka ini dilakukan pada 14 Oktober 2025 setelah melalui proses penyelidikan yang panjang.
Kronologi Awal Kasus Lisa Mariana vs Ridwan Kamil
Kasus hukum antara Lisa Mariana dan Ridwan Kamil berawal dari unggahan kontroversial Lisa di Instagram yang mengaku memiliki hubungan gelap dan anak dari Ridwan Kamil. Pengakuan tersebut langsung menjadi sorotan publik dan viral di media sosial.
Ridwan Kamil, yang akrab disapa Kang Emil, membantah keras semua tuduhan Lisa Mariana. Melalui kuasa hukumnya, ia menyatakan pengakuan Lisa sebagai fitnah yang telah mencemarkan nama baiknya beserta keluarga.
Klaim Kontroversial dan Konferensi Pers Lisa Mariana
Pada 11 April 2025, Lisa Mariana menggelar konferensi pers dan membeberkan detail pengakuannya. Ia mengklaim pernah menginap bersama Ridwan Kamil di sebuah hotel di Palembang pada Juni 2021. Lisa juga mengaku menerima uang sekitar Rp7 juta yang disebutnya sebagai biaya untuk menggugurkan kandungan, meski akhirnya tidak melakukannya.
Hasil Tes DNA Membantah Klaim Lisa Mariana
Sebagai upaya pembuktian ilmiah, kedua pihak menjalani tes DNA di Bareskrim Polri pada 7 Agustus 2025. Hasil pemeriksaan laboratorium Pusdokkes Polri menyimpulkan bahwa anak yang diklaim Lisa bukan anak biologis Ridwan Kamil, melainkan anak kandung Lisa sendiri.
Perkembangan Terkini Kasus Hukum Lisa Mariana
Meski hasil tes DNA sudah keluar, Lisa Mariana tetap bersikeras menuntut nafkah sebesar Rp16 miliar kepada Ridwan Kamil. Tuntutan tersebut mencakup biaya kesehatan, masa depan anak, dan kerugian immateril.
Setelah gelar perkara, penyidik Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka pencemaran nama baik melalui media elektronik. Polisi telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan pada 17 Oktober 2025, namun Lisa tidak hadir dengan alasan sakit. Pihak kepolisian menyatakan akan melakukan pemanggilan ulang jika Lisa kembali mangkir dari pemeriksaan.
Artikel Terkait
AS Hapus Kewajiban Visa Bond bagi Pemegang Tiket Piala Dunia 2026
Mantan Dirjen WHO: Hantavirus Bukan Ancaman Baru Seperti Covid-19, Sudah Dikenal Sejak 1970-an
The Weeknd Pastikan Konser di Jakarta 26-27 September 2026, Tiket Presale Mulai 18 Mei
Al Ghazali dan Alyssa Daguise Sambut Kelahiran Anak Pertama, Seorang Putri Bernama Soleil Zephora Ghazali