LPDP Tegaskan Alumni Kontroversial DS Telah Selesaikan Kewajiban Kontraktual

- Minggu, 22 Februari 2026 | 11:40 WIB
LPDP Tegaskan Alumni Kontroversial DS Telah Selesaikan Kewajiban Kontraktual

Lebih lanjut, lembaga ini menjelaskan bahwa setiap penerima beasiswa mereka, baik yang masih aktif (awardee) maupun yang telah lulus (alumni), memiliki kewajiban kontraktual untuk mengabdi kepada Indonesia. Masa pengabdian itu setara dengan dua kali durasi studi ditambah satu tahun.

Status Hukum DS dengan LPDP

Menyoroti status DS secara khusus, LPDP memberikan klarifikasi bahwa hubungan kontraktualnya dengan lembaga tersebut telah berakhir. DS dinyatakan telah menyelesaikan studi magisternya pada 31 Agustus 2017 dan telah menuntaskan seluruh kewajiban masa kontribusinya sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, secara hukum, DS tidak lagi terikat dengan perjanjian khusus LPDP. Pernyataan lembaga ini sekaligus menegaskan posisi mereka yang memisahkan antara tanggung jawab kontraktual yang telah selesai dengan harapan moral agar setiap alumni senantiasa menjaga etika dan nama baik bangsa, di mana pun mereka berada.

Editor: Handoko Prasetyo


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar