Lebih lanjut, lembaga ini menjelaskan bahwa setiap penerima beasiswa mereka, baik yang masih aktif (awardee) maupun yang telah lulus (alumni), memiliki kewajiban kontraktual untuk mengabdi kepada Indonesia. Masa pengabdian itu setara dengan dua kali durasi studi ditambah satu tahun.
Status Hukum DS dengan LPDP
Menyoroti status DS secara khusus, LPDP memberikan klarifikasi bahwa hubungan kontraktualnya dengan lembaga tersebut telah berakhir. DS dinyatakan telah menyelesaikan studi magisternya pada 31 Agustus 2017 dan telah menuntaskan seluruh kewajiban masa kontribusinya sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, secara hukum, DS tidak lagi terikat dengan perjanjian khusus LPDP. Pernyataan lembaga ini sekaligus menegaskan posisi mereka yang memisahkan antara tanggung jawab kontraktual yang telah selesai dengan harapan moral agar setiap alumni senantiasa menjaga etika dan nama baik bangsa, di mana pun mereka berada.
Artikel Terkait
Berat Badan Anak Sulit Naik? Waspadai Gejala Penyakit Jantung Bawaan
Selebgram Clara Shinta Minta Maaf Publik Soal Keretakan Rumah Tangga
dr. Tirta Ingatkan Ejakulasi Rutin Bisa Kurangi Risiko Kanker Prostat, Tapi dengan Frekuensi Tepat
Batas Akhir Puasa Syawal 2026: 17 atau 18 April Bergantung Penetapan Awal Bulan