Kasus Dugaan Perzinaan Inara Rusli dan Insanul Fahmi Naik ke Tahap Penyidikan

- Rabu, 18 Februari 2026 | 08:00 WIB
Kasus Dugaan Perzinaan Inara Rusli dan Insanul Fahmi Naik ke Tahap Penyidikan

MURIANETWORK.COM - Kasus dugaan perzinaan yang dilaporkan Wardatina Mawa terhadap Inara Rusli dan Insanul Fahmi kini memasuki tahap yang lebih serius. Polda Metro Jaya telah meningkatkan status laporan tersebut ke tahap penyidikan, yang ditandai dengan pemanggilan Mawa sebagai pelapor untuk menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik.

Konfirmasi Kenaikan Status ke Penyidikan

Perkembangan terbaru ini dikonfirmasi langsung oleh pejabat kepolisian. Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo, menyatakan bahwa peningkatan status tersebut resmi berlaku sejak 10 Februari 2026. Langkah ini diambil setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan awal.

"Kasus dengan pelapor WM yang melaporkan IIR dan IF telah ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak 10 Februari 2026," jelas Kompol Andaru Rahutomo kepada media.

Andaru menambahkan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan dan saat ini ditangani oleh Direktorat PPA PPO Polda Metro Jaya. Menurutnya, penetapan tersangka akan dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang dianggap cukup.

Pelapor Siap Berikan Keterangan Lanjutan

Wardatina Mawa sendiri mengaku telah menerima panggilan resmi dari penyidik. Saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, ia dengan singkat membenarkan bahwa laporannya telah naik ke tahap penyidikan.

"Sudah, sudah naik sidik (penyidikan), sudah naik sidik," ujar Mawa.

Meski enggan berkomentar panjang lebar, Mawa mengisyaratkan adanya perkembangan baru dalam kasus ini. Ia menyatakan akan memenuhi panggilan penyidik dan mengaku telah memiliki bukti tambahan untuk melengkapi laporannya.

"Ada, ada. Ada bukti tambahan baru," tuturnya.

Peningkatan status kasus ini menunjukkan bahwa kepolisian menemukan dugaan awal yang cukup untuk mendalami laporan tersebut lebih jauh. Proses hukum selanjutnya akan sangat bergantung pada hasil penyidikan dan kekuatan bukti-bukti yang berhasil dihimpun.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar