Bagi banyak keluarga di Indonesia, biaya sekolah anak-anak tetap jadi beban yang berat. Nah, pemerintah punya program bantuan yang mungkin bisa jadi solusi: Program Indonesia Pintar, atau yang biasa kita dengar sebagai PIP. Intinya, program ini memberikan uang tunai langsung ke siswa dari keluarga kurang mampu, supaya mereka bisa tetap sekolah dari jenjang SD sampai SMA, bahkan untuk yang ikut pendidikan non-formal sekalipun.
Saat ini, gelombang pencairan banaun sudah masuk Termin II, yang berjalan dari Mei sampai September 2025. Tujuannya jelas: memastikan anak-anak nggak putus sekolah, dan bahkan menarik kembali mereka yang sempat berhenti untuk kembali ke bangku pendidikan.
Lalu, siapa sih yang sebenarnya berhak dapat bantuan ini? Syaratnya cukup beragam, nggak cuma soal ekonomi semata.
Pertama, tentu saja pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) langsung masuk kualifikasi. Kemudian, siswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin juga jadi prioritas. Ini termasuk mereka yang keluarganya menerima PKH atau punya Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Di sisi lain, anak-anak yang tinggal di panti asuhan, korban bencana alam, atau mereka yang punya kondisi khusus seperti disabilitas dan korban konflik sosial juga diperhitungkan. Yang menarik, siswa yang sempat putus sekolah tapi punya niat untuk kembali belajar lagi, justru didorong untuk mendaftar.
Ada juga pertimbangan lain, misalnya anak dari keluarga dengan tiga saudara kandung atau lebih yang serumah. Bahkan, peserta kursus atau pelatihan di lembaga resmi non-formal pun berkesempatan.
Nah, kalau merasa memenuhi kriteria, gimana cara daftarnya? Prosesnya sebenarnya cukup straightforward, tapi butuh ketelitian.
Langkah awal, kumpulkan dulu dokumen pendukungnya. Ini bisa berupa KIP, KKS, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), atau bukti lain yang menggambarkan kondisi ekonomi keluarga. Pokoknya, apa saja yang bisa memperkuat data kamu.
Setelah dokumen lengkap, serahkan semuanya ke pihak sekolah. Di sini, peran sekolah krusial. Mereka akan melakukan pengecekan awal dan yang terpenting: memasukkan data siswa ke dalam sistem Dapodik. Tanpa langkah ini, pengajuan nggak akan bisa diproses lebih lanjut.
Selanjutnya, sekolah yang akan mengajukan data calon penerima ke Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) milik Kemendikbudristek. Di tahap ini, proses verifikasi pusat berjalan. Tinggal tunggu pengumuman saja.
Jika dinyatakan lolos dan disetujui, nama siswa akan tercantum dalam daftar penerima PIP. Informasi mengenai cara dan lokasi pencairan dana biasanya akan menyusul kemudian. Jadi, pastikan data diri dan kontak yang diberikan itu akurat, ya.
Artikel Terkait
Awkarin Sindir Balik Geng Reza Arap Usai Dikaitkan dengan Sindiran Fisik
Jam Kerja Dipangkas Selama Ramadan, Aturan Berbeda di Indonesia dan Timur Tengah
Presiden Prabowo Teken Perpres SMA Unggul Garuda untuk Cetak SDM Unggul
Jalan Kramat Senen Ramai Pemburu Takjil Nasi Kapau Jelang Buka Puasa