Ancaman Deepfake dan Kekerasan Digital: 85,7% Jurnalis Perempuan Jadi Korban

- Jumat, 05 Desember 2025 | 19:06 WIB
Ancaman Deepfake dan Kekerasan Digital: 85,7% Jurnalis Perempuan Jadi Korban

Ancaman kekerasan seksual masih membayangi kehidupan banyak perempuan di Indonesia. Angkanya tak main-main. Sepanjang 2024 saja, data dari Komnas Perempuan mencatat lebih dari 330 ribu kasus kekerasan berbasis gender. Ini jelas menunjukkan betapa tingginya risiko yang harus dihadapi, baik di dunia nyata maupun di ruang digital yang semakin tak terpisahkan dari keseharian.

Di sisi lain, kelompok perempuan yang aktif di ruang publik seperti jurnalis, aktivis, atau figur publik menghadapi kerentanan yang lebih besar lagi. Syamsul Tarigan, seorang Analis Kesetaraan Gender dan Inklusi Sosial dari UNDP Indonesia, mengungkapkan kekhawatirannya. Menurutnya, angka kekerasan terhadap jurnalis perempuan sudah mencapai tingkat yang sangat mengkhawatirkan.

“Sebanyak 85,7% jurnalis perempuan pernah mengalami kekerasan, dan 70,1% di antaranya menghadapi serangan di dunia online dan offline sekaligus,” ujarnya.

Bentuknya beragam, mulai dari intimidasi dan ancaman, sampai pelecehan seksual dan serangan verbal. Temuan ini bukanlah hal baru; ia merujuk pada laporan Pemantau Regulasi dan Regulator Media (PR2Media) yang dirilis sejak 2021. Artinya, masalah ini sudah berlangsung lama.

Namun begitu, tantangan justru makin kompleks dengan kemajuan teknologi. Kecerdasan buatan atau AI, misalnya, membuka peluang baru untuk kekerasan berbasis teknologi. Yang paling mengerikan mungkin adalah deepfake, manipulasi video atau citra yang dibuat oleh AI hingga terlihat nyaris sempurna dan asli.

Fakta dari UN Women sungguh mencengangkan: 99 persen korban deepfake pornografi adalah perempuan. Teknologi yang seharusnya memajukan peradaban, justru disalahgunakan untuk eksploitasi dan pelecehan sistematis.

Lima Langkah Strategis dari UNDP untuk Melawan Kekerasan Berbasis Teknologi

Menghadapi risiko yang kian meningkat ini, UNDP menekankan perlunya langkah-langkah strategis. Tujuannya untuk memperkuat perlindungan bagi perempuan di dunia digital. Syamsul Tarigan merumuskan setidaknya lima langkah kunci yang harus dilakukan bersama, melibatkan pemerintah, platform teknologi, hingga masyarakat sipil.

1. Regulasi AI yang Tegas

Langkah pertama dan mendasar adalah mendorong hadirnya regulasi atau undang-undang khusus. Aturan ini harus mengatur teknologi AI secara tegas, termasuk memberikan sanksi untuk penyalahgunaannya seperti dalam kasus deepfake.

2. Integrasi Prinsip GESI

Prinsip Kesetaraan Gender dan Inklusi Sosial (GESI) harus benar-benar dijiwai dalam setiap program keamanan digital. “Fokusnya pada perempuan, anak muda, dan kelompok yang terpinggirkan,” jelas Syamsul. Tanpa perspektif ini, program yang ada bisa jadi timpang.

3. Kampanye Literasi Digital

Di era di mana misinformasi menyebar bak virus, kampanye literasi digital menjadi senjata penting. Masyarakat perlu diedukasi untuk lebih kritis, sehingga bisa meminimalisir penyebaran konten palsu atau manipulatif yang merugikan.

4. Kolaborasi dengan Platform Teknologi

Perjuangan ini tidak bisa dilakukan sendirian. Kerja sama dengan platform teknologi mutlak diperlukan. “Kita bisa bekerja sama dengan platform teknologi untuk mengembangkan alat deteksi dan standar transparansi,” kata Syamsul. Tanggung jawab harus dibagi.

5. Dukungan Berpusat pada Korban

Terakhir, dan yang paling krusial, adalah mendukung kebijakan yang fokus pada korban. Perlu ada mekanisme pendukung yang memadai dan berpusat pada penyintas, khususnya bagi mereka yang menjadi korban kekerasan berbasis gender yang difasilitasi AI. Mereka butuh pemulihan, bukan justru disalahkan.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar