Ancaman Deepfake dan Kekerasan Digital: 85,7% Jurnalis Perempuan Jadi Korban

- Jumat, 05 Desember 2025 | 19:06 WIB
Ancaman Deepfake dan Kekerasan Digital: 85,7% Jurnalis Perempuan Jadi Korban

Langkah pertama dan mendasar adalah mendorong hadirnya regulasi atau undang-undang khusus. Aturan ini harus mengatur teknologi AI secara tegas, termasuk memberikan sanksi untuk penyalahgunaannya seperti dalam kasus deepfake.

2. Integrasi Prinsip GESI

Prinsip Kesetaraan Gender dan Inklusi Sosial (GESI) harus benar-benar dijiwai dalam setiap program keamanan digital. “Fokusnya pada perempuan, anak muda, dan kelompok yang terpinggirkan,” jelas Syamsul. Tanpa perspektif ini, program yang ada bisa jadi timpang.

3. Kampanye Literasi Digital

Di era di mana misinformasi menyebar bak virus, kampanye literasi digital menjadi senjata penting. Masyarakat perlu diedukasi untuk lebih kritis, sehingga bisa meminimalisir penyebaran konten palsu atau manipulatif yang merugikan.

4. Kolaborasi dengan Platform Teknologi

Perjuangan ini tidak bisa dilakukan sendirian. Kerja sama dengan platform teknologi mutlak diperlukan. “Kita bisa bekerja sama dengan platform teknologi untuk mengembangkan alat deteksi dan standar transparansi,” kata Syamsul. Tanggung jawab harus dibagi.

5. Dukungan Berpusat pada Korban

Terakhir, dan yang paling krusial, adalah mendukung kebijakan yang fokus pada korban. Perlu ada mekanisme pendukung yang memadai dan berpusat pada penyintas, khususnya bagi mereka yang menjadi korban kekerasan berbasis gender yang difasilitasi AI. Mereka butuh pemulihan, bukan justru disalahkan.


Halaman:

Komentar