Setelah tahap detoksifikasi, pasien memasuki program rehabilitasi psikososial yang bertujuan mengubah pola pikir dan perilaku. Pada fase ini, pasien tinggal di dalam kawasan rehabilitasi dan mengikuti berbagai kegiatan terstruktur, termasuk:
- Konseling dan terapi perilaku
- Pembinaan spiritual sesuai keyakinan
- Pelatihan keterampilan hidup
Tahap ini biasanya berlangsung selama 3-6 bulan, disesuaikan dengan perkembangan pasien.
3. Tahap Re-Entry
Tahap akhir mempersiapkan pasien untuk kembali ke masyarakat. Pasien belajar menghadapi tekanan hidup, melakukan refleksi diri, dan mengembangkan strategi untuk tetap bebas narkoba. Meskipun masih bertempat tinggal di kawasan rehabilitasi, pasien sudah diperbolehkan beraktivitas di luar dengan pengawasan.
Biaya Rehabilitasi Narkoba di RSKO Cibubur
Berikut adalah rincian biaya layanan umum di RSKO Cibubur:
- Registrasi: Rp 25.000
- Kartu: Rp 10.000
- Dokumen rekam medik: Rp 30.000
- Konsultasi dokter poli spesialis: Rp 150.000
- Konsultasi dokter poli umum & NAPZA: Rp 80.000
Rehabilitasi Gratis melalui Program IPWL
Yang penting untuk diketahui, RSKO Cibubur merupakan Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang ditunjuk pemerintah. Berdasarkan Permenkes No. 17/2023, Kementerian Kesehatan bertanggung jawab atas pembiayaan proses wajib lapor dan rehabilitasi medis bagi pecandu narkoba WNI berdasarkan hasil asesmen.
Untuk pasien dengan putusan pengadilan, biaya rehabilitasi medis di IPWL akan dibiayai oleh Kemenkes selama belum mendapatkan pembiayaan dari instansi lain. Standar pembiayaan mengikuti tarif maksimal yang ditetapkan untuk pelayanan rehabilitasi rawat inap.
Dengan memahami informasi tentang biaya rehabilitasi narkoba di RSKO Cibubur dan program IPWL ini, diharapkan lebih banyak pecandu yang terbantu untuk mendapatkan perawatan yang tepat tanpa kendala biaya.
Artikel Terkait
Panduan Lengkap Atasi Lupa Password dan Daftar UTBK SNBT 2026 di Portal SNPMB
Virgoun Akui Proses Hukum dengan Inara Rusli Masih Berjalan
Lyodra Ginting Rilis Single Rohani Perdana Melodi Cinta-Mu Tuhan
Dude Harlino dan Alyssa Soebandono Diperiksa 7 Jam sebagai Saksi Kasus DSI Rp2,4 Triliun