Sanksi Tegas: Pencabutan Izin bagi Distributor Nakal
Di sisi lain, Menteri Amran juga tidak main-main dalam menindak pihak yang tidak mematuhi aturan. Pengecekan juga dilakukan terhadap distributor yang belum menurunkan harga pupuk. Tindakan tegas berupa pencabutan izin usaha telah dilakukan terhadap sejumlah distributor yang kedapatan melanggar.
"Kami telah mencabut izin usaha mereka yang terbukti melanggar. Tindakan ini telah kami lakukan di beberapa provinsi seperti Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Sulawesi Selatan, Lampung, dan Sumatera Utara," jelas Amran.
Berdasarkan laporan yang diterima, terdapat lebih dari 2.000 pengaduan mengenai pengecer atau distributor yang belum menurunkan harga. Dari jumlah tersebut, sebanyak 190 izin usaha telah dicabut sebagai bentuk sanksi. Evaluasi terhadap kepatuhan ini akan terus dilakukan secara mingguan.
Mentan Amran sebelumnya telah menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi pelaku curang yang menahan stok atau menjual pupuk di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Stok pupuk milik pelanggar akan dialihkan dan dikelola oleh Koperasi Merah Putih.
Langkah-langkah tegas ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam melindungi kepentingan petani dari praktik-praktik yang merugikan. Pemerintah bertekad memastikan bahwa distribusi pupuk bersubsidi berjalan lancar dan tepat sasaran.
Tak hanya sampai di situ, Amran juga mengancam akan memberhentikan jajaran manajer PT Pupuk Indonesia (Persero) yang dinilai lalai atau tidak tegas dalam menindak distributor maupun pengecer yang tidak menuruni harga pupuk sesuai perintah.
Artikel Terkait
Stasiun Jatake Tangerang Siap Beroperasi Awal 2026, Tampung 20 Ribu Penumpang Sehari
Emas Diproyeksikan Tembus Rp2,7 Juta, Didorong Gejolak Global dan Dolar AS yang Lesu
Delta Djakarta Gelontorkan Rp20,3 Miliar untuk Peremajaan Pabrik, Siap Sambut Kebangkitan Pasar Bir 2026
Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Kini Bisa Sepenuhnya Daring Lewat Lapak Asik