KPK Ungkap Bukti Aliran Dana Kasus Kuota Haji ke Gus Aiz

- Rabu, 14 Januari 2026 | 18:15 WIB
KPK Ungkap Bukti Aliran Dana Kasus Kuota Haji ke Gus Aiz

Gus Aiz, Ketua Bidang Ekonomi PBNU, dengan tegas membantah. Bantahannya terkait isu yang beredar bahwa dia menerima aliran dana dari kasus kuota haji tahun 2024 yang sedang diselidiki KPK. Namun begitu, lembaga antirasuah itu punya cerita lain.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan penyidik sudah mengumpulkan sejumlah bukti. Bukti-bukti itulah yang mengarah pada dugaan adanya transaksi mencurigakan ke arah Gus Aiz.

"Tentu KPK juga memiliki keterangan ataupun bukti-bukti lain, yang kemudian mengonfirmasi terkait dengan dugaan tersebut,"

Ucap Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu lalu. Menurutnya, tim penyidik sudah memeriksa banyak saksi dan barang bukti elektronik. Dari sanalah, mereka menemukan indikasi aliran dana.

"Kepada yang bersangkutan (adanya aliran dana),"

tuturnya singkat.

Sebelumnya, Gus Aiz sendiri sudah dipanggil dan diperiksa. Usai menjalani pemeriksaan pada Selasa, dia terlihat santai namun bersikukuh dengan pengakuannya.

"Sejauh ini nggak ya, tidak ada (mengalir dana dari Yaqut). Eee.... Nggak tahu juga ya, ha-ha-ha (aliran ke diri sendiri). Nggak, nggak, nggak (ke diri sendiri atau ke PBNU),"

kata Aizzudin Abdurrahman itu sambil tertawa ringan di lokasi yang sama.

Lantas, bagaimana sebenarnya duduk perkara kasus ini?

Semuanya berawal dari kebijakan kuota tambahan haji di tahun 2024, saat Yaqut Cholil Qoumas masih menjabat sebagai Menag. Waktu itu, ada tambahan 20 ribu jemaah yang diharapkan bisa memangkas antrean panjang calon haji reguler yang bisa mencapai dua dekade lebih.

Kuota dasar Indonesia sebenarnya 221 ribu. Dengan tambahan itu, angkanya naik jadi 241 ribu jemaah.

Masalahnya muncul saat pembagian. Kuota tambahan tadi dibagi rata: sepuluh ribu untuk reguler, sepuluh ribu lagi untuk haji khusus. Padahal, aturan mainnya jelas. UU Haji menyebut porsi haji khusus cuma 8 persen dari total kuota. Pembagian yang tidak proporsional ini akhirnya memicu persoalan.

Alhasil, komposisi yang diterapkan di 2024 menjadi 213.320 untuk reguler dan 27.680 untuk khusus. Nah, KPK menilai kebijakan era Yaqut ini justru merugikan sekitar 8.400 calon jemaah reguler. Mereka seharusnya bisa berangkat tahun itu setelah mengantre lebih dari 14 tahun, namun malah gagal karena kuota tersedot.

Dari penyidikan panjang, KPK akhirnya menetapkan Yaqut dan mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, sebagai tersangka. KPK mengklaim punya bukti yang cukup kuat dari penetapan kedua tersangka tersebut.

Kini, kasus ini terus bergulir. Di satu sisi ada bantahan keras, di sisi lain ada lembaga penegak hukum yang bersikukuh dengan barang buktinya. Publik pun menunggu, bagaimana cerita ini akan berujung.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar