kata Aizzudin Abdurrahman itu sambil tertawa ringan di lokasi yang sama.
Lantas, bagaimana sebenarnya duduk perkara kasus ini?
Semuanya berawal dari kebijakan kuota tambahan haji di tahun 2024, saat Yaqut Cholil Qoumas masih menjabat sebagai Menag. Waktu itu, ada tambahan 20 ribu jemaah yang diharapkan bisa memangkas antrean panjang calon haji reguler yang bisa mencapai dua dekade lebih.
Kuota dasar Indonesia sebenarnya 221 ribu. Dengan tambahan itu, angkanya naik jadi 241 ribu jemaah.
Masalahnya muncul saat pembagian. Kuota tambahan tadi dibagi rata: sepuluh ribu untuk reguler, sepuluh ribu lagi untuk haji khusus. Padahal, aturan mainnya jelas. UU Haji menyebut porsi haji khusus cuma 8 persen dari total kuota. Pembagian yang tidak proporsional ini akhirnya memicu persoalan.
Alhasil, komposisi yang diterapkan di 2024 menjadi 213.320 untuk reguler dan 27.680 untuk khusus. Nah, KPK menilai kebijakan era Yaqut ini justru merugikan sekitar 8.400 calon jemaah reguler. Mereka seharusnya bisa berangkat tahun itu setelah mengantre lebih dari 14 tahun, namun malah gagal karena kuota tersedot.
Dari penyidikan panjang, KPK akhirnya menetapkan Yaqut dan mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, sebagai tersangka. KPK mengklaim punya bukti yang cukup kuat dari penetapan kedua tersangka tersebut.
Kini, kasus ini terus bergulir. Di satu sisi ada bantahan keras, di sisi lain ada lembaga penegak hukum yang bersikukuh dengan barang buktinya. Publik pun menunggu, bagaimana cerita ini akan berujung.
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Tegaskan Keberagaman adalah Kekuatan Indonesia di Puncak Imlek Festival 2026
Iran Tutup Seluruh Universitas dan Balas Serangan AS-Israel dengan Guncang Pangkalan Militer di Teluk
Gubernur DKI Peringatkan Dampak Konflik Iran-Israel pada Harga dan Stabilitas Jakarta
Ledakan dan Kebakaran Guncang Palm Jumeirah Dubai, Empat Orang Luka-luka