Dalam suratnya, Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan, "Untuk mendorong perekonomian nasional tahun 2025 agar bisa lebih baik, kami meminta pimpinan daerah melakukan langkah-langkah penguatan."
Kementerian Keuangan memberikan empat instruksi spesifik kepada pemerintah daerah dalam upaya percepatan belanja ini:
- Mempercepat penyerapan belanja daerah dengan prinsip efisiensi, efektivitas, dan tata kelola yang baik.
- Segera memenuhi kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga atau mitra kerja yang telah menyelesaikan proyek pemerintah daerah.
- Mengoptimalkan pemanfaatan dana simpanan yang mengendap di perbankan untuk membiayai program dan proyek pembangunan di daerah.
- Melakukan pemantauan secara berkala terhadap pelaksanaan belanja APBD dan pengelolaan dana daerah hingga akhir tahun 2025, sebagai bahan evaluasi untuk perbaikan pada tahun 2026.
Artikel Terkait
IHSG Melemah, Saham Energi Melonjak Imbas Konflik Timur Tengah
Fitch Naikkan Proyeksi Harga Tembaga dan Emas, Saham Tambang Diuntungkan
IHSG Tertekan, Saham Konglomerasi dan Perbankan Babak Belur
Pasar Saham Asia Terpukul Imbas Konflik Timur Tengah dan Ancaman Stagflasi