Dalam suratnya, Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan, "Untuk mendorong perekonomian nasional tahun 2025 agar bisa lebih baik, kami meminta pimpinan daerah melakukan langkah-langkah penguatan."
Kementerian Keuangan memberikan empat instruksi spesifik kepada pemerintah daerah dalam upaya percepatan belanja ini:
- Mempercepat penyerapan belanja daerah dengan prinsip efisiensi, efektivitas, dan tata kelola yang baik.
- Segera memenuhi kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga atau mitra kerja yang telah menyelesaikan proyek pemerintah daerah.
- Mengoptimalkan pemanfaatan dana simpanan yang mengendap di perbankan untuk membiayai program dan proyek pembangunan di daerah.
- Melakukan pemantauan secara berkala terhadap pelaksanaan belanja APBD dan pengelolaan dana daerah hingga akhir tahun 2025, sebagai bahan evaluasi untuk perbaikan pada tahun 2026.
Artikel Terkait
Prabowo Sambangi Luhut di Hari Natal, Bahas Tarif Dagang AS hingga Bencana Sumatera
Geliat Pasar Modal 2025: IPO Tembus Rp18 Triliun, Obligasi Sentuh Rp215 Triliun
BNI Siapkan Rp 636 Miliar dan Tim Siaga 24 Jam untuk ATM Nataru di Suluttenggomalut
Tiket KAI Ludes 91,5% untuk Mudik Nataru, Malam Natal Jadi Puncak Keramaian