Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa tidak ada larangan total terhadap aktivitas thrifting atau jual beli pakaian bekas. Kebijakan yang diterapkan khusus menargetkan penjualan pakaian impor bekas ilegal yang banyak beredar di pasar tradisional dan platform e-commerce.
Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, menjelaskan bahwa penertiban thrifting tidak dilakukan secara membabi buta. Pemerintah tetap mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan kelangsungan usaha masyarakat kecil dalam pelaksanaan kebijakan ini.
Menurut Temmy, pemerintah tidak menggunakan sistem pemblokiran otomatis berdasarkan kata kunci untuk menindak penjual. Sebagai gantinya, dilakukan kerja sama dengan platform e-commerce untuk memverifikasi apakah barang yang dijual merupakan produk preloved lokal atau pakaian impor dalam jumlah besar.
Artikel Terkait
IPCC Raih ICAII 2025: VDC Solusi Efisiensi Rantai Pasok Logistik Kendaraan
Pemerintah Fokus Tindak Importir, BUKAN Pedagang Thrifting
Bobibos Klaim RON 98, ESDM Tegaskan Belum Ada Sertifikasi Resmi
Perum BULOG Buka Peluang Bisnis Pangan Modal Rp 2,5 Juta untuk Generasi Muda