Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa tidak ada larangan total terhadap aktivitas thrifting atau jual beli pakaian bekas. Kebijakan yang diterapkan khusus menargetkan penjualan pakaian impor bekas ilegal yang banyak beredar di pasar tradisional dan platform e-commerce.
Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, menjelaskan bahwa penertiban thrifting tidak dilakukan secara membabi buta. Pemerintah tetap mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan kelangsungan usaha masyarakat kecil dalam pelaksanaan kebijakan ini.
Menurut Temmy, pemerintah tidak menggunakan sistem pemblokiran otomatis berdasarkan kata kunci untuk menindak penjual. Sebagai gantinya, dilakukan kerja sama dengan platform e-commerce untuk memverifikasi apakah barang yang dijual merupakan produk preloved lokal atau pakaian impor dalam jumlah besar.
Artikel Terkait
UMP 2026 Mulai Diumumkan, Papua Barat Tawarkan Angka Tertinggi
BRI Siapkan 159 Kantor untuk Layani Transaksi Akhir Tahun 2025
Surge dan FiberHome Luncurkan Layanan 5G FWA Pertama di Dunia, Harga Rp 100 Ribu
Emas Tembus US$4.500, Saham Tambang Berebut Naik di Pasar Modal