Pemerintah Resmi Larang Penjualan Baju Bekas Impor di E-commerce
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, mengumumkan kebijakan tegas untuk menutup pedagang dan toko online yang masih menjual baju impor bekas atau thrifting di platform e-commerce. Langkah ini diambil untuk melindungi produk dalam negeri dari persaingan tidak sehat.
Alasan Dibalik Larangan Thrifting Impor
Pemerintah beralasan praktik jual beli baju bekas impor dapat mematikan industri pakaian lokal. Aktivitas thrifting ilegal ini dinilai merugikan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia.
Data Impor Baju Bekas yang Meningkat
Berdasarkan data BPS yang diolah Kementerian Perdagangan, nilai impor barang tekstil jadi dan pakaian bekas pada periode Januari-Juli 2025 mencapai US$ 78,19 juta. Angka ini mengalami kenaikan signifikan sebesar 17,33 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Negara pemasok utama antara lain China, Vietnam, Bangladesh, Taiwan, dan Singapura.
Solusi dan Skema Transisi bagi Pedagang
Kemenkop UKM tidak hanya melarang, tetapi juga menyiapkan solusi. Disiapkan skema kemitraan antara pedagang thrifting dengan pelaku UMKM yang sudah mapan. Tujuannya agar kebijakan ini tidak mematikan mata pencaharian, melainkan membuka peluang usaha baru yang lebih produktif dan berkelanjutan bagi masyarakat.
Dengan kebijakan ini, pemerintah mendorong platform e-commerce untuk lebih memprioritaskan dan memfasilitasi produk-produk lokal Indonesia.
Artikel Terkait
OJK Targetkan Dana Masuk Pasar Modal Capai Rp250 Triliun pada 2026
IHSG Anjlok 2,83%, Seluruh Sektor Terkena Tekanan Jual
Pemerintah Godok Dua Opsi Skema Demutualisasi Bursa Efek Indonesia
BCA Sekuritas Prediksi 2026: Dunia di Era Great Reset AI, Dihantui Ketegangan Geopolitik