Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan strategi pemerintah dalam penanggulangan kemiskinan ekstrem melalui program reforma agraria. Program ini dirancang sebagai solusi mengatasi kemiskinan dengan redistribusi tanah kepada masyarakat miskin.
Reforma agraria menjadi program prioritas pemerintah untuk memutus mata rantai kemiskinan. Fokus utamanya adalah pemberian tanah kepada masyarakat miskin untuk dikelola menjadi lahan pertanian produktif, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan hidup penerima manfaat.
"Program reforma agraria ini salah satu cara memutus mata rantai kemiskinan dengan memberikan tanah agar masyarakat punya kesempatan berusaha," tegas Nusron dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (7/11/2025).
Kementerian ATR/BPN telah menyiapkan tanah untuk mendukung pelaksanaan reforma agraria dengan mempertimbangkan ketersediaan dan kesesuaian fungsi tanah. Lokasi yang disiapkan antara lain di daerah Cianjur Selatan, Garut Selatan, dan Sukabumi Selatan yang sesuai untuk pertanian.
Tanah dalam program reforma agraria ini akan berstatus Hak Pakai, bukan Sertipikat Hak Milik (SHM). Hak Pengelolaan tanah tetap atas nama negara. Kebijakan ini bertujuan memastikan tanah yang diredistribusikan benar-benar dimanfaatkan untuk kegiatan produktif dan tidak diperjualbelikan.
"Alasan menggunakan Hak Pakai karena berdasarkan data 20 tahun terakhir, banyak tanah reforma agraria berstatus SHM justru dijual dan berpindah tangan," jelas Nusron menegaskan pentingnya pengaturan status tanah ini.
Artikel Terkait
Direktur ITSEC Asia Meninggal Dunia, Perusahaan Siapkan RUPS untuk Suksesi
Mentan Pastikan Stok Pangan Sumatera Aman Tiga Bulan Pascabencana
Saham Konglomerasi dengan PBV Rendah Masih Bisa Ditemukan, Ini Daftarnya
Pengendali Baru NATO Luncurkan Tender Wajib dengan Harga Rp183, Jauh di Bawah Pasar