Dampak Kebijakan Pajak Baru China Terhadap Harga Emas Global
Harga emas global bertahan di level sekitar USD 4.000 per ounce menyusul keputusan Pemerintah China menghapus insentif pajak bagi para pengecer emas. Perubahan kebijakan fiskal di pasar logam mulia terbesar dunia ini berpotensi menekan permintaan emas fisik secara signifikan.
Perubahan Aturan PPN dan Dampaknya pada Industri
Pada perdagangan spot, harga emas menunjukkan stabilitas di pasar AS setelah sempat terkoreksi. Pemerintah China secara resmi mencabut fasilitas pemotongan penuh Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk penjualan emas yang bersumber dari Bursa Emas Shanghai (SGE) dan Bursa Berjangka Shanghai (SFE). Kebijakan ini langsung berdampak pada pelemahan saham perusahaan perhiasan emas di China.
Berdasarkan regulasi baru tersebut, produsen emas non-investasi seperti perhiasan dan komponen elektronik hanya dapat memotong PPN sebesar 6%, turun drastis dari sebelumnya 13%. Aturan serupa juga berlaku untuk perusahaan non-anggota bursa yang memasarkan produk investasi emas batangan.
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Warisan Budaya PalmCo: Dari Peninggalan Kolonial hingga Kebun Sawit Terbesar
Proyeksi Ekonomi Indonesia Kuartal III-2025: 5,04%, Melambat Akibat Konsumsi & Politik
Livin Fest 2025 Palembang: Tiket, Lokasi, Promo & Line Up Artis
Proyeksi Ekonomi Indonesia Kuartal III 2025: Solid di 5%, Ini Pendorong dan Tantangannya