Dampak Kebijakan Pajak Baru China Terhadap Harga Emas Global
Harga emas global bertahan di level sekitar USD 4.000 per ounce menyusul keputusan Pemerintah China menghapus insentif pajak bagi para pengecer emas. Perubahan kebijakan fiskal di pasar logam mulia terbesar dunia ini berpotensi menekan permintaan emas fisik secara signifikan.
Perubahan Aturan PPN dan Dampaknya pada Industri
Pada perdagangan spot, harga emas menunjukkan stabilitas di pasar AS setelah sempat terkoreksi. Pemerintah China secara resmi mencabut fasilitas pemotongan penuh Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk penjualan emas yang bersumber dari Bursa Emas Shanghai (SGE) dan Bursa Berjangka Shanghai (SFE). Kebijakan ini langsung berdampak pada pelemahan saham perusahaan perhiasan emas di China.
Berdasarkan regulasi baru tersebut, produsen emas non-investasi seperti perhiasan dan komponen elektronik hanya dapat memotong PPN sebesar 6%, turun drastis dari sebelumnya 13%. Aturan serupa juga berlaku untuk perusahaan non-anggota bursa yang memasarkan produk investasi emas batangan.
Artikel Terkait
Bakrie Sumatera Plantations Catat Penjualan Rp2,56 Triliun dan Lonjakan Laba Operasi 86% pada 2025
Latinusa Waspadai Tekanan Impor Tinplate, Bidik Pendapatan USD160 Juta pada 2026
Indocement Akhiri Program Buyback Lebih Cepat, Target 1,88% Saham Tercapai
Triniti Land Rencanakan Akuisisi Mayoritas Saham Prima Pembangunan Propertindo