Khusus untuk tiket pesawat, pemerintah memberikan diskon PPN sebesar 6% untuk tiket kelas ekonomi rute domestik selama periode Nataru. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2025.
Dengan aturan tersebut, pemerintah menanggung PPN sebesar 6% dari total penggantian, sementara penumpang tetap membayar PPN sebesar 5%. Tujuan kebijakan ini adalah menjaga daya beli masyarakat serta mendorong mobilitas dan aktivitas ekonomi selama musim liburan.
Insentif diskon PPN tiket pesawat berlaku untuk semua rute domestik kelas ekonomi, baik yang dioperasikan oleh maskapai penerbangan negara maupun swasta. Maskapai wajib membuat faktur pajak atau dokumen setara dan melaporkan transaksi PPN yang ditanggung pemerintah melalui sistem Dirjen Pajak paling lambat 30 April 2026.
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Rupiah Melemah ke Rp16.708: Penyebab, Dampak, dan Prediksi Hari Ini
Prabowo Tegaskan Utang KCJB Whoosh Tak Perlu Dikhawatirkan, Ini Penjelasannya
Struktur Kepemilikan Saham PWON: Alexander Tedja dan Daftar Pemegang Saham Pengendali
Livin Fest 2025 Palembang: Info, Jadwal, Promo & Cara Dapat Hadiah Vespa