Khusus untuk tiket pesawat, pemerintah memberikan diskon PPN sebesar 6% untuk tiket kelas ekonomi rute domestik selama periode Nataru. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2025.
Dengan aturan tersebut, pemerintah menanggung PPN sebesar 6% dari total penggantian, sementara penumpang tetap membayar PPN sebesar 5%. Tujuan kebijakan ini adalah menjaga daya beli masyarakat serta mendorong mobilitas dan aktivitas ekonomi selama musim liburan.
Insentif diskon PPN tiket pesawat berlaku untuk semua rute domestik kelas ekonomi, baik yang dioperasikan oleh maskapai penerbangan negara maupun swasta. Maskapai wajib membuat faktur pajak atau dokumen setara dan melaporkan transaksi PPN yang ditanggung pemerintah melalui sistem Dirjen Pajak paling lambat 30 April 2026.
Artikel Terkait
Harga Jual Emas Antam Stagnan, Harga Buyback Anjlok Rp80.000
Analis: Koreksi IHSG Belum Masuk Kategori Krisis Sistemik
Harga Minyak Jatuh 11% Usai Trump Tunda Serangan ke Iran
Wall Street Melonjak Usai Trump Tunda Ancaman Serangan ke Iran