Pemerintah resmi mengalokasikan anggaran diskon transportasi Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru) sebesar Rp 180 miliar. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa besaran anggaran ini termasuk terbatas namun diharapkan dapat meringankan masyarakat.
“Kami memberikan diskon untuk transportasi Nataru sebesar total Rp 0,18 triliun, nggak banyak ya. Untuk tiket kereta, diskon angkutan laut dan angkutan penyeberangan. Ada juga diskon tiket pesawat,” ujar Purbaya dalam Rapat Kerja Komite IV DPD RI di Jakarta Pusat, Senin (3/10).
Rincian penggunaan dana diskon Nataru 2025-2026 meliputi:
- Diskon tiket kereta api sebesar 30%
- Diskon tarif dasar angkutan laut PT Pelni sebesar 20%
- Diskon jasa pelabuhan angkutan penyeberangan PT ASDP sebesar 100%
- Diskon tiket pesawat melalui insentif PPN
Khusus untuk tiket pesawat, pemerintah memberikan diskon PPN sebesar 6% untuk tiket kelas ekonomi rute domestik selama periode Nataru. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2025.
Dengan aturan tersebut, pemerintah menanggung PPN sebesar 6% dari total penggantian, sementara penumpang tetap membayar PPN sebesar 5%. Tujuan kebijakan ini adalah menjaga daya beli masyarakat serta mendorong mobilitas dan aktivitas ekonomi selama musim liburan.
Insentif diskon PPN tiket pesawat berlaku untuk semua rute domestik kelas ekonomi, baik yang dioperasikan oleh maskapai penerbangan negara maupun swasta. Maskapai wajib membuat faktur pajak atau dokumen setara dan melaporkan transaksi PPN yang ditanggung pemerintah melalui sistem Dirjen Pajak paling lambat 30 April 2026.
Artikel Terkait
Moodys Turunkan Outlook Kredit Raksasa Korporasi dan BUMN Indonesia Jadi Negatif
IHSG Terkoreksi 2,08%, Mayoritas Sektor Berada di Zona Merah
OJK Targetkan Dana Masuk Pasar Modal Capai Rp250 Triliun pada 2026
IHSG Anjlok 2,83%, Seluruh Sektor Terkena Tekanan Jual