Tarif Listrik November 2025 Tidak Naik, Ini Fakta Lengkapnya
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi telah menetapkan bahwa tarif listrik pada November 2025 tidak mengalami kenaikan. Keputusan ini membuat seluruh pelanggan PT PLN (Persero) dapat terus menikmati tarif listrik yang stabil selama periode Triwulan IV, yaitu dari Oktober hingga Desember 2025.
Fakta-Fakta Seputar Tarif Listrik November 2025
1. Dasar Hukum Penetapan Tarif Listrik
Kebijakan penyesuaian tarif listrik diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Peraturan ini menyebutkan bahwa penyesuaian tarif listrik untuk pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan sekali. Penyesuaian ini merujuk pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yang meliputi nilai tukar Rupiah (kurs), Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
2. Alasan Tarif Listrik Tetap Stabil
Berdasarkan perhitungan realisasi ekonomi makro untuk Tariff Adjustment Triwulan IV Tahun 2025, sebenarnya terdapat faktor-faktor yang berpotensi menyebabkan kenaikan tarif. Namun, dalam rangka melindungi daya beli masyarakat dan menjaga stabilitas perekonomian, pemerintah memutuskan untuk menahan kenaikan tersebut. Akibatnya, tarif listrik untuk periode tersebut ditetapkan tetap atau tidak naik.
Artikel Terkait
Diskon Nataru 2025: Tiket Pesawat, Kereta, & Pelni Dapat Potongan Harga
Lounge Eksklusif KDTN di Tol Trans Jawa: Fasilitas Baru Beroperasi 2026
Kinerja IRRA Kuartal III 2025: Laba Bersih Melonjak 122%, Raih Rp1 Triliun
26 BPR & BPR Syariah Ditangani LPS, 23 Likuidasi: OJK Sebut Proses Normal Konsolidasi