Tokenisasi Aset Nyata (RWA) di Indonesia: Peluang, Tantangan, dan Proyeksi 2030

- Sabtu, 01 November 2025 | 00:10 WIB
Tokenisasi Aset Nyata (RWA) di Indonesia: Peluang, Tantangan, dan Proyeksi 2030
Tokenisasi Aset Nyata (RWA): Peluang Investasi dan Tantangan di Indonesia

Tokenisasi Aset Nyata (RWA) Dorong Demokratisasi Investasi di Indonesia

JAKARTA - Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mendorong masyarakat untuk semakin mengenal dan memahami tokenisasi aset nyata atau real world assets (RWA). Menurutnya, tokenisasi RWA merupakan langkah penting menuju demokratisasi investasi dan pembiayaan pembangunan nasional.

Apa Itu Tokenisasi Aset Nyata?

Tokenisasi RWA memungkinkan aset fisik seperti properti, tanah, komoditas, hingga proyek infrastruktur diubah menjadi token digital yang dapat dimiliki masyarakat secara fraksional. Melalui mekanisme ini, masyarakat dengan modal terbatas pun memiliki kesempatan untuk berinvestasi.

"Melalui tokenisasi, masyarakat dengan modal terbatas pun bisa berinvestasi. Ini membuka jalan bagi inklusivitas investasi di Indonesia," ujar Misbakhun saat menjadi pembicara utama pada Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia (FEKDI) dan Indonesia Fintech Summit & Expo (IFSE) 2025 di Jakarta Convention Center.

Potensi Besar Indonesia dalam Pasar Tokenisasi Global

Indonesia dinilai memiliki potensi besar untuk menjadi pionir tokenisasi aset nyata di Asia Tenggara. Hal ini didukung oleh populasi digital yang tinggi dan pasar investasi yang luas.

Misbakhun mengutip proyeksi dari firma konsultan global McKinsey & Company yang memperkirakan pasar tokenisasi global akan mencapai USD 4 triliun pada 2030. Berdasarkan proyeksi ini, Indonesia diyakini memiliki peluang besar untuk meraih porsi signifikan di pasar tokenisasi tersebut.

Tantangan Pengembangan Tokenisasi Aset di Indonesia

Meski memiliki potensi besar, pengembangan tokenisasi aset nyata di Indonesia masih menghadapi sejumlah tantangan. Beberapa di antaranya adalah likuiditas pasar, regulasi hukum, dan kesiapan infrastruktur teknologi.

Oleh karena itu, Misbakhun mendorong pemerintah dan regulator untuk menyiapkan kerangka regulasi yang jelas. Salah satu opsi yang bisa dipertimbangkan adalah penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) ataupun surat berharga syariah (Sukuk) dalam bentuk tokenisasi.

"Tokenisasi bukan sekadar inovasi finansial, melainkan jalan menuju pemerataan kepemilikan ekonomi. Masyarakat bisa ikut membiayai pembangunan nasional sekaligus menikmati hasilnya," pungkas Misbakhun.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar