KKP Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp 6,79 Triliun dari Sektor Kelautan dan Perikanan
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp 6,79 triliun dari sumber daya kelautan dan perikanan dalam kurun waktu satu tahun. Pencapaian signifikan ini merupakan hasil dari intensifikasi pengawasan dan penegakan hukum di sektor kelautan dan perikanan Indonesia.
Penanganan 2.258 Kasus Pelanggaran Kelautan dan Perikanan
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menangani total 2.258 kasus pelanggaran. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.209 kasus dikenai sanksi administratif dan 49 kasus lainnya diproses secara pidana melalui jalur hukum.
Rincian Pengawasan dan Nilai Kerugian yang Diselamatkan
Berbagai bentuk pelanggaran yang berhasil ditangani meliputi:
- Penangkapan kapal illegal fishing dengan potensi kerugian negara Rp 3,59 triliun
- Penertiban 121 rumpon asing ilegal di Laut Sulawesi, Samudera Pasifik, dan Teluk Tomini dengan nilai kerugian yang dihindari Rp 96,8 miliar
- Penggagalan penyelundupan benih bening lobster (BBL) lebih dari 8 juta ekor dengan potensi kerugian Rp 1,02 triliun
Artikel Terkait
Harga CPO Menguat Pekan Ketiga, Didukung Konflik Timur Tengah dan Harga Energi
Saham Energi Boy Thohir Jadi Penopang Pasar di Tengah Pelemahan IHSG
Menkeu Purbaya Bicara Beban Jabatan dan Rencana Bantu Pedagang Terbelit Utang
Bitcoin Koreksi 7% Usai The Fed Pertahankan Suku Bunga dan Revisi Proyeksi Inflasi