- Siswa SMA/SMK: Rp 1 juta per tahun (siswa baru dan kelas akhir mendapatkan Rp 500.000)
Syarat Penerima PIP
Syarat penerima PIP adalah sebagai berikut:
1. Siswa merupakan pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang didapatkan dari hasil pemadanan data di Dapodik dengan DTKS Kemensos.
2. Siswa yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin, dengan pertimbangan khusus, yaitu:
- Siswa berstatus yatim dan/atau piatu, termasuk siswa yang berada di panti sosial atau panti asuhan
- Siswa yang baru kembali sekolah akibat putus sekolah
- Siswa yang terdampak bencana alam.
- Siswa korban musibah di daerah konflik.
- Siswa berkebutuhan khusus
- Siswa yang orangtua/ walinya sedang berstatus sebagai narapidana
- Siswa yang berstatus sebagai tersangka atau narapidana
Cara Mendaftar PIP
Bagi Anda yang memenuhi syarat penerima PIP, bisa mendaftar melalui langkah berikut ini:
1. Mempersiapkan berkas, seperti Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Kartu keluarga Sejahtera (KKS) atau SKTM, rapor, dan surat pemberitahuan penerima BSM dari sekolah.
2. Siswa mendaftar ke lembaga pendidikan terdekat.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: nusahits.com
Artikel Terkait
Emas Antam Tembus Rp2,6 Juta per Gram, Catat Rekor Tertinggi Sepanjang Masa
Harga Emas Antam Melonjak Rp 29.000, Pajak Pembelian Dihapus
IHSG Melonjak 60 Poin, Rupiah Justru Tergerus Dolar
Harga Minyak Naik Moderat, Ditekan Protes Iran dan Ekspor Venezuela