Saham PIPA dan IDPR Keluar dari Papan FCA BEI, Perdagangan Kembali Normal
Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi mengeluarkan dua emiten dari papan pemantauan khusus atau full-call auction (FCA). Kedua saham tersebut adalah PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA) dan PT Indonesia Pondasi Raya Tbk (IDPR).
Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat BEI, Teuku Fahmi Ariandar, mengonfirmasi bahwa perubahan status perdagangan saham PIPA dan IDPR ini mulai berlaku efektif sejak tanggal 23 Oktober 2025.
Alasan Saham PIPA dan IDPR Masuk Papan FCA
Sebelumnya, BEI memasukkan kedua saham ini ke dalam papan FCA karena memenuhi Kriteria 10 peraturan BEI. Aturan ini menyatakan bahwa saham yang terkena suspensi lebih dari satu hari akibat aktivitas perdagangan tertentu akan ditempatkan dalam papan pemantauan khusus.
Artikel Terkait
Teori Ekonomi Klasik Tersendat di Era Media Sosial dan Birokrasi Lambat
Anugrah Argon Medica Resmi Jadi Ujung Tombak Distribusi Merck di Indonesia
Wall Street Dibuka Lesu, Nvidia Goyang Jelang Keputusan The Fed
Pemerintah Pacu Penerimaan Rp 23 Triliun dari Bea Keluar Emas dan Batu Bara