Saham PIPA dan IDPR Keluar dari Papan FCA BEI, Perdagangan Kembali Normal
Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi mengeluarkan dua emiten dari papan pemantauan khusus atau full-call auction (FCA). Kedua saham tersebut adalah PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA) dan PT Indonesia Pondasi Raya Tbk (IDPR).
Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat BEI, Teuku Fahmi Ariandar, mengonfirmasi bahwa perubahan status perdagangan saham PIPA dan IDPR ini mulai berlaku efektif sejak tanggal 23 Oktober 2025.
Alasan Saham PIPA dan IDPR Masuk Papan FCA
Sebelumnya, BEI memasukkan kedua saham ini ke dalam papan FCA karena memenuhi Kriteria 10 peraturan BEI. Aturan ini menyatakan bahwa saham yang terkena suspensi lebih dari satu hari akibat aktivitas perdagangan tertentu akan ditempatkan dalam papan pemantauan khusus.
Pada kasus saham PIPA, kenaikan harga yang sangat tajam menjadi pemicu utamanya. Harga saham perusahaan produsen pipa PVC ini meroket lebih dari 3.000 persen sejak awal tahun, didorong oleh akuisisi Morris Capital, hingga mencapai level Rp379.
Sementara saham IDPR juga mengalami penguatan signifikan meski tidak sebesar PIPA. Saham IDPR tercatat menguat 160 persen sejak awal 2025, mencapai level Rp434.
Dampak Keluarnya PIPA dan IDPR dari FCA
Dengan dikeluarkannya saham PIPA dan IDPR dari papan FCA, maka mekanisme perdagangan kedua saham tersebut kembali normal. Investor dapat melakukan transaksi jual beli saham PIPA dan IDPR tanpa melalui skema full-call auction seperti sebelumnya.
Artikel Terkait
Blibli Terbitkan 9,5 Miliar Saham Baru Lewat Dua Skema, Targetkan Likuiditas dan Penguatan Modal
IHSG Ditutup Melemah ke 7.095, Mayoritas Sektor Tertekan
IHSG Merosot Tujuh Hari Beruntun, Tertekan Pelemahan Rupiah dan Aksi Jual Asing
Harga Aluminium Anjlok Akibat Harapan Baru Negosiasi Damai AS-Iran