Sebagai catatan, waktu keberangkatan penerbangan menentukan tinggi rendahnya harga tiket pesawat.
1. AirAsia termurah Rp 1.178.154 termahal Rp 1.590.149
2. Super Air Jet termurah Rp 1.246.100 termahal Rp 1.589.800
3. Citilink termurah Rp 1.282.404 termahal Rp 1.631.921
4. Pelita Air termurah Rp 1.296.000 termahal Rp 1.699.000
5. TransNusa termurah Rp 1.308.800 termahal Rp 1.635.700
6. NAM Air Rp 1.415.000
7. Batik Air termurah Rp 1.475.900 termahal Rp 1.733.700
8. Garuda Indonesia Rp 1.715.720
Baca Juga: 7 Pastry Populer Khas Perancis yang Wajib Dicoba, Macaron Urutan Satu Lho!
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan Maria Kristi Endah Murni buka suara mengenai tingginya harga tiket pesawat saat Nataru.
Dia mengatakan maskapai selaku operator penerbangan dalam menetapkan tarif pesawat udara harus menyesuaikan dengan aturan yang berlaku, tidak boleh melebihi Tarif Batas Atas (TBA) yang telah ditentukan, dan tidak boleh di bawah Tarif Batas Bawah (TBB).
"Ditjen Hubud telah menunjuk Inspektur Angkutan Udara untuk melakukan pengawasan terhadap penetapan tarif pesawat udara di lapangan, yang dilakukan secara berkala. Masyarakat selaku pengguna jasa transportasi udara juga bisa memberikan laporan atau pengaduan jika ditemui tarif melebihi TBA yang diatur melalui Contact Center 151 (CC151). Apabila ditemukan maskapai melakukan pelanggaran maka akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku," ungkap Maria kepada CNBC Indonesia, Senin (18/12/2023).
Baca Juga: Melalui Pendampingan dan Pemberdayaan UMKM, 128 Tahun BRI Konsisten Dorong Ekonomi Kerakyatan
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: suaraburuh.com
Artikel Terkait
Lounge Eksklusif KDTN di Tol Trans Jawa: Fasilitas Baru Beroperasi 2026
Kinerja IRRA Kuartal III 2025: Laba Bersih Melonjak 122%, Raih Rp1 Triliun
26 BPR & BPR Syariah Ditangani LPS, 23 Likuidasi: OJK Sebut Proses Normal Konsolidasi
Rahasia Teh Kayu Aro: Warisan Kolonial yang Mendunia & Jadi Favorit Ratu