Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo belum mengajukan calon definitif untuk menggantikan Gubernur Bank Indonesia (BI) yang baru saja mengundurkan diri. Perry Warjiyo resmi menyampaikan pengunduran dirinya pada Senin (27/7), dan posisi tersebut untuk sementara diisi oleh Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti.
“Nanti kan baru, baru kan kemarin juga (surat pengunduran Perry). Dan Bapak Presiden belum, belum dalam waktu satu hari kemudian langsung mau mengajukan calon yang definitif kan belum,” kata Prasetyo di Kantor BI, Jakarta, Senin (27/7).
Menurut Prasetyo, kekosongan jabatan Gubernur BI yang diisi oleh Destry telah memiliki landasan hukum yang jelas. “Dan kebetulan Undang-Undang BI mengatur bahwa kekosongan jabatan itu bisa langsung secara otomatis dijalankan oleh Pejabat Gubernur Sementara,” ujarnya.
Sebagai Pejabat Gubernur Sementara (Pjs), Destry dijadwalkan akan menghadap Presiden Prabowo. Prasetyo menyebut pertemuan tersebut kemungkinan digelar pada hari yang sama. “Nah, untuk pejabat sementara, Gubernur BI yang menjalankan tugas rencana-rencananya mungkin akan kita cari waktu mungkin kalau bisa hari ini, menghadap ke Bapak untuk berdiskusi dengan Bapak Presiden,” kata Prasetyo.
Pemerintah memastikan bahwa proses transisi kepemimpinan di Bank Indonesia akan berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Presiden telah menerima surat permohonan pengunduran diri Perry Warjiyo dan menghormati keputusan yang diambil.
Artikel Terkait
Destry Damayanti Ditunjuk sebagai Pejabat Sementara Gubernur BI, Dijadwalkan Bertemu Prabowo Hari Ini
Gubernur BI Perry Warjiyo Mundur, Destry Damayanti Jadi Pelaksana Tugas
Gubernur BI Perry Warjiyo Mundur, Destry Damayanti Jadi Pejabat Sementara
Destry Damayanti Ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Gubernur BI Gantikan Perry Warjiyo