Gubernur BI Perry Warjiyo Mundur, Destry Damayanti Jadi Pejabat Sementara

- Senin, 27 Juli 2026 | 10:18 WIB
Gubernur BI Perry Warjiyo Mundur, Destry Damayanti Jadi Pejabat Sementara

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengundurkan diri dari jabatannya secara sukarela dengan alasan pribadi. Posisinya untuk sementara diisi oleh Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti yang ditetapkan sebagai Pejabat Gubernur Sementara.

Pengunduran diri Perry disampaikan melalui surat pada 25 Juli 2026. Destry mengumumkan hal itu dalam konferensi pers di Kantor BI, Senin (27/7).

“Pengunduran diri Saudara Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur Bank Indonesia secara sukarela karena alasan pribadi pada tanggal 25 Juli 2026,” kata Destry.

Dewan Gubernur BI kemudian menggelar rapat pada 26 Juli 2026 dan menetapkan Destry sebagai pejabat sementara. Keputusan itu merujuk pada Pasal 48 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026.

Destry enggan membeberkan lebih jauh alasan pribadi Perry. Ia menegaskan BI tetap menjalankan seluruh tugas dan kewenangan bank sentral, termasuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, sistem pembayaran, dan stabilitas sistem keuangan.

“Bank Indonesia akan selalu senantiasa memastikan keberlangsungan tugas dan wewenang untuk mencapai stabilitas nilai tukar rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran dan turut menjaga stabilitas sistem keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” ujarnya.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi membantah adanya alasan kesehatan dalam surat pengunduran diri Perry. “Tidak ada, tidak ada (alasan kesehatan). Dalam suratnya hanya menyatakan mengajukan permohonan pengunduran diri oleh karena alasan pribadi,” kata Prasetyo.

Prasetyo juga menyebut belum ada pesan khusus dari Presiden Prabowo Subianto kepada Perry. Proses pengunduran diri baru sebatas surat dan belum ada pertemuan langsung. Rencananya, Destry akan segera menghadap Presiden untuk berdiskusi.

Pemerintah belum akan mengajukan nama pengganti definitif kepada DPR. Prasetyo menjelaskan mekanisme dalam Undang-Undang BI mengatur bahwa kekosongan jabatan dapat langsung diisi oleh Pejabat Gubernur Sementara.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags