Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia meminta status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG) dibatalkan.
Dalam sidang yang digelar Senin (27/7/2026), kuasa hukum Lodewyk, OC Kaligis, menyatakan bahwa penetapan tersangka dan penahanan terhadap kliennya tidak sah. Menurutnya, tindakan penyidik dilakukan secara sewenang-wenang dan tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Menyatakan perbuatan Termohon yang menangkap Pemohon, menetapkan Pemohon sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadap Pemohon merupakan perbuatan sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," ujar OC Kaligis di hadapan majelis hakim.
Dalam petitumnya, Lodewyk meminta pengadilan mengabulkan seluruh permohonan praperadilan. Ia juga mendalilkan sejumlah surat perintah penyidikan, penetapan tersangka, dan surat perintah penahanan yang diterbitkan sejak Mei hingga Juni 2026 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Artikel Terkait
Kepala BGN Baru Kenang Masa Kecil: Makan Telur Ayam Peliharaan untuk Gizi
BGN Ancam Tutup Satuan Pelayanan Gizi yang Tak Penuhi Standar Program Makan Bergizi Gratis
Tiga Kepala Badan Gizi Nasional: Dari Akademisi, Wartawan, hingga Politikus
Daud Yordan Apresiasi Langkah Cepat Prabowo Tunjuk Sudaryono Jadi Kepala BGN