Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia meminta status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG) dibatalkan.
Dalam sidang yang digelar Senin (27/7/2026), kuasa hukum Lodewyk, OC Kaligis, menyatakan bahwa penetapan tersangka dan penahanan terhadap kliennya tidak sah. Menurutnya, tindakan penyidik dilakukan secara sewenang-wenang dan tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Menyatakan perbuatan Termohon yang menangkap Pemohon, menetapkan Pemohon sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadap Pemohon merupakan perbuatan sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," ujar OC Kaligis di hadapan majelis hakim.
Dalam petitumnya, Lodewyk meminta pengadilan mengabulkan seluruh permohonan praperadilan. Ia juga mendalilkan sejumlah surat perintah penyidikan, penetapan tersangka, dan surat perintah penahanan yang diterbitkan sejak Mei hingga Juni 2026 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Artikel Terkait
Telepon Teddy Indra Wijaya, Pencopotan, lalu Penangkapan: Kesaksian Lodewyk di Praperadilan
Anggaran Terbesar 2027: BGN, Kementerian Pertahanan, dan Polri
Eks Waka BGN Lodewyk Pusung Sebut Sjafrie Sempat Diberi Tahu Soal Fitnah
Bareskrim: Penggeledahan dan Penyitaan di Kasus Febrie Sesuai Prosedur