Gubernur BI Perry Warjiyo Mundur, Destry Damayanti Jadi Pelaksana Tugas

- Senin, 27 Juli 2026 | 10:20 WIB
Gubernur BI Perry Warjiyo Mundur, Destry Damayanti Jadi Pelaksana Tugas

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Surat pengunduran diri telah diajukan dan diterima Presiden Prabowo Subianto pada Minggu, 26 Juli 2026.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Deputi Gubernur Senior BI menyatakan bahwa Perry mundur secara sukarela karena alasan pribadi. Istana maupun Bank Indonesia tidak merinci lebih lanjut alasan spesifik di balik keputusan tersebut. Mensesneg menegaskan tidak ada tekanan dari pihak luar dalam surat pengunduran diri Perry.

Meski demikian, beredar laporan dari sumber pasar yang mengindikasikan keputusan ini mungkin berkaitan dengan masalah kesehatan.

Sesuai Pasal 48 Undang-Undang Bank Indonesia, posisi Gubernur BI untuk sementara diemban oleh Destry Damayanti, yang saat ini menjabat sebagai Deputi Gubernur Senior. Sementara itu, pengganti definitif belum diputuskan. Presiden Prabowo akan mengusulkan nama calon gubernur baru kepada DPR untuk menjalani fit and proper test.

Pemerintah dan Bank Indonesia memastikan transisi kepemimpinan ini tidak mengganggu fungsi bank sentral dalam menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, sistem pembayaran, dan stabilitas sistem keuangan nasional.

Kans Thomas Djiwandono

Thomas Djiwandono, keponakan Presiden Prabowo, disebut memiliki peluang besar menjadi gubernur definitif. Ia telah resmi dilantik sebagai Deputi Gubernur BI untuk periode 2026–2031 pada 9 Februari 2026, menggantikan Juda Agung yang menjadi Wakil Menteri Keuangan.

Sebagai anggota Dewan Gubernur aktif dan mantan Wakil Menteri Keuangan, namanya diprediksi menjadi kandidat kuat yang diusulkan Presiden ke DPR. Namun, posisinya sebagai keponakan presiden memicu diskusi tentang independensi Bank Indonesia. Thomas sendiri menegaskan komitmennya untuk tetap profesional dan menjaga independensi bank sentral.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags