Pemerintah akan mengatur status pengemudi ojek online (ojol) sebagai pengusaha mikro dalam Peraturan Presiden (Perpres) yang tengah digodok. Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengungkapkan bahwa aturan ini akan menjadi bagian dari Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.
“Tapi Perpresnya kan sedang lagi mau digodok, lagi ini difinalisasi. Tinggal tunggu aja nanti kabarnya. Enggak (terpisah dengan Perpres 27), nanti itu di-review,” kata Maman di Kantor Kementerian UMKM, Jakarta, Selasa (21/7).
Maman menargetkan penyelesaian Perpres tersebut dalam waktu sesingkat-singkatnya. “Secepat-cepatnya dan dalam waktu tempo sesingkat-singkatnya. Kayak pembacaan proklamasi,” tambahnya.
Ia juga telah berkoordinasi dengan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi dan para aplikator ojol terkait rencana ini.
CEO PT Goto Gojek Tokopedia Tbk (GOTO), Hans Patuwo, menyatakan komitmennya mendukung status pengemudi ojol sebagai pengusaha mikro. “Pada intinya kami pasti akan mendukung semua penggerakan dan keinginannya pemerintah termasuk bagaimana mengklasifikasikan para mitra ojol sebagai UMKM. Kami siap untuk bergerak sama bersama dengan Menteri UMKM, Menteri Perhubungan dan semua instansi terkait, untuk bagaimana ekosistem ini bisa lebih sejahtera,” kata Hans.
Hal senada disampaikan CEO Grab Indonesia, Neneng Goenadi. “Tentunya kami selalu support apa yang pemerintah inginkan demi keadilan bersama,” ujarnya.
Selain soal status ojol, Perpres Nomor 27 Tahun 2026 juga mengatur pemangkasan potongan aplikator menjadi 8 persen. Menhub Dudy Purwagandhi menjelaskan bahwa aturan teknis terkait hal ini akan ditindaklanjuti melalui Keputusan Menteri Perhubungan. “Kita tindak lanjuti dengan Keputusan Menteri Perhubungan, Perpres itu sebagai salah satu acuan kita dan sekarang sudah kita tindak lanjuti dengan Keputusan Menteri Perhubungan sebagai aturan teknisnya,” ujar Dudy.
Artikel Terkait
Status Ojol sebagai Pelaku UMKM Masih Wacana, Istana Tunggu Finalisasi Perpres
Pengemudi Ojol Tewas Ditabrak Truk di Palmerah
Orang Tua Remaja Bugil Saat Terima Pesanan Ojol di Sidoarjo Buka Suara
Pesan Laptop via Ojol, Pemilik UMKM di Jakpus Rugi Rp 8,5 Juta