Publik kembali dikejutkan dengan skandal korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum. Kali ini, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Ironisnya, Febrie sebelumnya dikenal sebagai sosok yang membongkar kasus-kasus besar seperti tata niaga PT Timah, BTS 4G Kominfo, hingga tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG).
Penggeledahan di Cafe de’Clan Signature di Cipete, Jakarta Selatan, serta rumah pribadi Jampidsus pada Rabu, 8 Juli 2026, membuahkan temuan mengejutkan: tumpukan uang tunai dan emas dalam jumlah besar. Temuan ini menambah panjang daftar hitam korupsi di negeri ini.
Sebelumnya, skandal korupsi MBG juga terkuak dengan melibatkan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), dua wakilnya, serta puluhan nama lain. Korupsi seolah menjadi wabah yang menjangkiti hingga ke jantung aparat penegak hukum.
Peneliti BRIN, Siti Zuhro, menegaskan bahwa maraknya korupsi merupakan bencana luar biasa yang menandakan runtuhnya integritas dan menguapnya rasa pengabdian pejabat kepada masyarakat. Ia menyoroti pergeseran motivasi sebagian orang saat mengejar jabatan publik: tidak lagi berniat memperbaiki bangsa, melainkan sekadar berburu kekayaan pribadi.
Penetapan Jampidsus sebagai tersangka menguatkan fakta bahwa masa depan pemberantasan korupsi makin gelap. Perang melawan korupsi hanyalah jargon kosong kampanye politisi untuk meraih simpati rakyat. Saat kekuasaan diraih, praktik korupsi justru menggurita dari tingkatan atas hingga bawah. Sistem politik demokrasi berbiaya tinggi memaksa para pejabat menormalisasi korupsi demi mengembalikan modal politik.
Faktor Pemicu Korupsi
Korupsi bukan sekadar kerusakan moral individu, melainkan kejahatan sistemis. Lemahnya penegakan hukum membuat para pelaku tidak pernah jera dan makin merajalela. Ketika penegak hukum ikut terjerat, kondisi ini ibarat menyapu lantai kotor menggunakan sapu yang juga kotor. Pemberantasan korupsi menjadi mustahil selama alat pembersihnya tercemar.
Jika ingin serius mencabut akar korupsi, bangsa ini bisa mencontoh tindakan tegas negara Tiongkok. Di sana, seorang pejabat dieksekusi mati hanya karena menerima suap sebesar 117 juta yuan atau setara Rp260–270 miliar. Sayangnya, Indonesia tidak memiliki keberanian untuk mengambil keputusan hukum yang radikal semacam itu. Para koruptor selalu berlindung di balik dalih khilaf dan mendapatkan perlindungan dari kekuatan di balik layar.
Hukuman ringan selama empat tahun penjara sama sekali tidak memberi efek jera bagi para pelaku. Kepada siapa lagi rakyat dapat menggantungkan harapan penegakan hukum di negeri ini?
Budaya korupsi merupakan buah dari paham kapitalisme sekuler. Dalam sistem ini, standar halal dan haram tidak lagi menjadi pertimbangan dalam bertindak. Pelaku berbuat hanya demi keuntungan materi duniawi tanpa memedulikan pertanggungjawaban di akhirat. Ketika syariat Islam dicampakkan dari landasan hukum negara, kerusakan moral pejabat dan masyarakat tinggal menunggu waktu.
Solusi Hakiki Membasmi Korupsi
Langkah mendasar yang harus dilakukan adalah mencabut paradigma berpikir kapitalisme sekuler dari benak penguasa. Paradigma tersebut wajib diganti dengan pandangan Islam yang menempatkan keridaan Allah sebagai puncak tujuan. Islam memandang jabatan sebagai amanah berat, bukan ajang berebut proyek dan menggerogoti uang negara. Rasa takut kepada Allah Swt. akan mencegah seseorang mengambil harta rakyat walau hanya satu rupiah.
Atas dasar itu, jabatan harus diserahkan kepada sosok yang bertakwa, berintegritas, serta memiliki kapabilitas yang mumpuni. Syariat Islam juga menyediakan mekanisme penegakan hukum yang sangat efektif untuk mencegah kejahatan ini. Islam menerapkan pembuktian terbalik bagi pejabat yang memiliki kekayaan secara tidak wajar. Selain itu, ada sanksi tasyhir atau pengumuman identitas koruptor secara terbuka kepada khalayak untuk memberikan efek malu.
Metode tasyhir pernah dicontohkan oleh Rasulullah saw. saat menegur dan mengumumkan pelanggaran Ibnu Lutbiah yang menerima gratifikasi sewaktu bertugas mengambil zakat. Ketegasan ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh pejabat publik.
Syariat Islam memberlakukan sanksi yang sangat keras bagi pelaku korupsi dan penerima gratifikasi. Berbeda dengan pencurian yang diancam hukuman potong tangan (QS Al-Ma’idah: 38), korupsi merupakan bentuk penyelewengan kekuasaan (ghulul). Sanksi hukum bagi koruptor diserahkan kepada keputusan qadhi (hakim) melalui hukum ta’zir. Bentuk hukumannya bervariasi mulai dari cambuk, penjara, hingga hukuman mati tergantung tingkat kejahatannya.
Korupsi di negeri ini telah sampai pada taraf bencana nasional yang merusak seluruh sendi kehidupan. Para pejabat tanpa malu melakukan penyelewengan secara terang-terangan di hadapan publik. Membasmi korupsi tidak cukup sekadar mengganti pejabat korup dengan figur baru. Diperlukan perubahan sistemik dengan menerapkan syariat Islam secara menyeluruh (kaffah). Penerapan syariat secara utuh hanya dapat diwujudkan dalam naungan sistem pemerintahan Islam (Khilafah). Sistem demokrasi sekuler terbukti gagal dan justru melestarikan praktik korupsi dari waktu ke waktu.
Artikel Terkait
Pernyataan Hotman Paris di Kasus Febrie Tuai Kritik, Dewan Pers hingga PWI Bereaksi
Yusril Minta Publik Awasi Penyidikan Kasus ASABRI yang Kini Ditangani Kejagung
Yusril: KPK Bisa Ambil Alih Kasus ASABRI Jika Kejaksaan Dianggap Tak Profesional
Demo Mahasiswa di Kejagung Ricuh, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Disorot