Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa uang hasil korupsi yang diterima Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini, diduga digunakan untuk membeli aset tanah dan ditempatkan di sebuah rumah sakit dengan modus pembelian saham. Pengungkapan ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (21/7).
“Dari uang-uang yang diterima LAZ (Zaini), diduga banyak digunakan untuk pembelian aset dalam bentuk tanah. Selain itu, LAZ dan SUD (Sudirman) juga diduga menempatkan uang sejumlah Rp 2,25 miliar di RS SSM (Rumah Sakit Sisa Sentra Medika) dengan modus pembelian saham atau pun uang operasional Bupati,” kata Achmad.
Penyidik awalnya menduga uang tersebut akan digunakan untuk membeli aset atas nama Zaini. Namun, rencana itu diduga berubah karena kekhawatiran uang akan ditemukan. Uang tersebut kemudian dialihkan seolah-olah untuk membeli saham di rumah sakit.
“Bahwa sebenarnya tim mengendus bahwa uang itu sebenarnya akan dibelikan atau untuk bertransaksi kepemilikan aset milik saudara LAZ. Tapi kemudian mungkin karena curiga atau karena khawatir ditemukan begitu, kemudian itu dipindahkan seolah-olah itu untuk membeli saham di rumah sakit tersebut,” ujar Achmad.
Dalam kasus ini, Lalu Zaini telah ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi bersama Sudirman dan seorang swasta, Alvonsus Gani, selaku Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (MSI). Zaini diduga menerima uang dan barang senilai puluhan miliar rupiah terkait pengaturan proyek di Lombok Barat.
Artikel Terkait
KPK Bongkar Korupsi Bupati Lombok Barat: Terima Fee Rp10,8 Miliar hingga Mobil Mewah
KPK Terbitkan Dua Sprindik Baru Kasus Korupsi Impor di Bea Cukai
KPK Periksa Sejumlah Kepala Dinas di Lombok Barat untuk Dalami Korupsi Bupati
KPK: Bupati Lombok Barat Diduga Sembunyikan 31 Bidang Tanah dari LHKPN