Pemerintah masih menggodok wacana pengemudi ojek online (ojol) sebagai pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Istana menyatakan belum ada keputusan final karena pembahasan masih berlangsung.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan usulan tersebut merupakan bagian dari penyempurnaan regulasi transportasi online, termasuk rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang ojol. "Belum. Jadi apa yang disampaikan oleh Menteri UMKM adalah salah satu wacana yang memang sedang kita bicarakan bersama-sama dalam rangka penyempurnaan," ujarnya di Kompleks Istana, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Menurut Prasetyo, perubahan status itu dipertimbangkan untuk memberikan perlindungan lebih baik kepada pengemudi ojol, baik dari sisi pendapatan, hak-hak yang melekat, maupun kepastian masa depan. "Itu kan bagian dari bagaimana kita memastikan ekosistem transportasi kita yang terwujud dalam bentuk kegiatan-kegiatan ekonomi yang bentuknya jasa transportasi. Nah, itu terlindungi dari semua hal," katanya.
Prasetyo menambahkan, pemerintah masih menyempurnakan substansi aturan agar mampu memberikan perlindungan menyeluruh. "Itulah kenapa kemudian kami mohon waktu untuk itu masih kita mau coba sempurnakan sehingga satu peraturan sudah dapat mengatur dan memastikan perlindungan kepada semua saudara-saudara kita yang berprofesi di jasa transportasi," tuturnya.
Artikel Terkait
Anggaran Makan Bergizi Gratis Berpotensi Turun Usai Pembenahan Data Penerima Manfaat
Istana Respons Gaya Komunikasi Menteri PU Dody Hanggodo yang Dinilai Slengean
Peringatan HUT ke-81 RI Dipusatkan di Jakarta, Pemerintah Siapkan Kejutan
Status Driver Ojol sebagai Pengusaha Mikro Akan Diatur dalam Perpres