Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan motor listrik yang sebelumnya diadakan untuk mendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap akan dimanfaatkan, meskipun tidak seluruhnya digunakan untuk program tersebut. Wakil Ketua BGN sekaligus Juru Bicara BGN, Agustinus Arumsari, mengatakan pemerintah saat ini sedang mengkaji kementerian atau lembaga yang paling membutuhkan kendaraan itu.
“Intinya akan kita manfaatkan, tapi mungkin enggak semua juga untuk MBG. Karena itu sudah dibayar oleh uang negara,” kata Arumsari dalam konferensi pers di Gedung BGN, Jakarta, Selasa (21/7).
Ia menjelaskan, sebelumnya ada sejumlah usulan agar motor listrik itu dimanfaatkan oleh berbagai instansi. “Kemarin sempat memang ada beberapa yang mengusulkan untuk pemanfaatan itu, seperti Kemendukbangga, penyuluh pertanian, dari guru juga ada. Tapi silakan mengajukan, Pak Presiden, silakan ke kementerian yang membutuhkan seperti apa, biar nanti dikaji oleh tim Presiden,” ujarnya.
Arumsari mengungkapkan, motor tersebut semula direncanakan digunakan oleh Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Namun, setelah dievaluasi, kebutuhan itu dinilai tidak mendesak karena tugas kepala SPPG lebih banyak melakukan pengawasan di dapur. “Karena sebenarnya tadinya itu kan mau untuk Kepala SPPG. Yang sebenarnya menurut kami enggak membutuhkan, karena fungsi mereka lebih kepada pengawasan di dalam situ. Mereka enggak perlu motor untuk ke lapangan dan sebagainya,” ucapnya.
Pemerintah juga mempertimbangkan spesifikasi kendaraan sebelum menentukan penyalurannya. Arumsari menyebut sebagian motor yang tersedia merupakan motor trail listrik sehingga tidak bisa langsung dibagikan tanpa mempertimbangkan kebutuhan pengguna maupun ketersediaan infrastruktur pengisian daya. “Misalnya untuk ibu-ibu yang mengantar ompreng untuk daerah 3B dikasih motor trail, kan enggak pas. Atau dikasih di daerah yang SPKLU-nya belum ada, padahal itu motor listrik. Nah, itu kan enggak bisa sembarangan,” katanya.
Karena itu, BGN akan memetakan jenis kendaraan yang tersedia dan mencocokkannya dengan kebutuhan di masing-masing daerah sebelum diputuskan penggunaannya.
Arumsari juga meluruskan anggapan bahwa motor listrik tersebut merupakan “hasil korupsi”. Menurutnya, kendaraan itu adalah aset yang telah dibeli menggunakan anggaran negara, sementara dugaan kerugian negara berasal dari selisih harga atau markup yang masih dihitung dalam proses hukum. “Jadi mohon maaf kalau kemarin ada yang mengemuka itu hasil korupsi. Itu dibayar oleh uang negara. Markup-nya nanti dimintakan pertanggungjawaban dalam bentuk pengembalian ke kas negara melalui mekanisme pengadilan tipikor,” ujarnya.
Ia menambahkan, besaran dugaan markup masih dihitung dalam proses penyidikan. Nantinya, selisih harga tersebut akan dikembalikan ke kas negara sesuai putusan pengadilan. “Bukan hasil korupsi. Itu uang yang sudah dibayar oleh negara. Nanti kemahalan harganya dibalikin lagi ke kas negara,” kata Arumsari.
Artikel Terkait
Anggaran Terbesar 2027: BGN, Kementerian Pertahanan, dan Polri
Eks Waka BGN Lodewyk Pusung Sebut Sjafrie Sempat Diberi Tahu Soal Fitnah
Insentif Motor Listrik Rp3 Juta per Unit, Pemerintah Kaji Ulang Penyerapan Anggaran
Populasi Kendaraan Listrik Nasional Capai 468 Ribu Unit, Motor Listrik Mendominasi