Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan modus Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini, dalam menyembunyikan dana hasil korupsi. Penyidik menemukan penempatan uang sebesar Rp2,25 miliar di Rumah Sakit Sisa Sentra Medika dengan dalih pembelian saham dan kebutuhan operasional bupati.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Husein Taufik, menjelaskan bahwa dana tersebut diduga ditempatkan melalui modus pembelian saham atau sebagai uang operasional bupati. Temuan ini kini menjadi bagian dari pendalaman penyidikan.
"Selain itu, LAZ dan SUD (Direktur Utama Air Minum Giri Menang Lombok Barat, Sudirman) juga diduga menempatkan uang sejumlah Rp2,25 miliar di RS SSM dengan modus pembelian saham ataupun uang operasional bupati," kata Achmad dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2026).
Perkara ini bermula saat Lalu Ahmad memerintahkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Penataan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Lombok Barat, Lalu Ratnawi, untuk membantu Sudirman memperoleh paket proyek di dinas tersebut pada tahun anggaran 2025-2026. Dalam pelaksanaannya, Sudirman menggunakan perusahaan miliknya, CV Duas Karya Konstruksi (DKK), sebagai 'pool bucket' proyek.
Sudirman kemudian meminjam bendera sejumlah penyedia agar nama perusahaannya tidak tercatat secara administratif sebagai pemenang proyek. "Hal tersebut dilakukan SUD agar CV DKK tidak ter-capture oleh publik, bahwa pengerjaan paket proyek tersebut sarat konflik kepentingan," tuturnya.
Taufik menambahkan, Sudirman mengirim daftar proyek di Dinas PUPRPKP beserta nama-nama penyedia yang akan mengerjakan proyek ke Lalu Ratnawi. Dalam proses teknis pengadaan, panitia PBJ menambahkan surat dukungan bagi calon vendor, seperti terkait kepemilikan alat tertentu atau supplier. "Surat dukungan ini diduga menjadi instrumen untuk mempersulit calon vendor lainnya," kata dia.
Para penyedia tersebut kemudian berhasil memenangkan paket proyek di Dinas PUPRPKP senilai total Rp17,9 miliar, baik melalui tender maupun penunjukan langsung. Rinciannya meliputi: melalui proses tender, yaitu rehabilitasi Taman Kota Gerung T.A. 2025 senilai Rp2,3 miliar, rehabilitasi Taman Kota Gerung tahap kedua T.A. 2026 senilai Rp4,3 miliar, pembangunan Gedung Kantor T.A. 2025 senilai Rp2,4 miliar, dan renovasi Gedung Kantor Bupati Lombok Barat senilai Rp1,7 miliar. Sementara melalui penunjukan langsung, terdapat delapan paket pekerjaan di Dinas PUPR T.A. 2025 senilai Rp3,4 miliar, empat paket pekerjaan di Bagian Umum T.A. 2025 senilai Rp2 miliar, dan enam belas paket pekerjaan di PT Air Minum Giri Menang T.A. 2025 senilai Rp1,8 miliar.
Dalam pengerjaan proyek, pekerjaan diambil alih oleh CV DKK yang kemudian di-subkontrakan ke CV lain dengan kendali penuh tetap pada CV DKK. Dari total nilai proyek Rp17,9 miliar, Sudirman diduga memberikan fee 3 persen untuk penyedia yang dipinjam namanya dan memperoleh keuntungan sekitar Rp10,6 miliar melalui CV DKK.
Selain itu, Sudirman diduga menerima uang terkait pengadaan barang dan jasa pada Bappeda dan Dispora Lombok Barat senilai Rp31,1 miliar. "Dari uang-uang yang diterima sejumlah Rp41,7 miliar oleh SUD melalui CV DKK, di antaranya dialirkan kepada LAZ selaku Bupati sebesar Rp10,8 miliar," kata dia.
Dalam pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPRPKP dan dinas lainnya, Bupati Lalu Ahmad juga diduga menerima suap berupa uang, barang, maupun fasilitas dari Alvonsus Gani, Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument, perusahaan air minum daerah di Lombok Barat. Perusahaan tersebut selama periode 2024-2026 mendapat proyek tata kelola air bersih senilai Rp27,1 miliar. Sebagai imbalan, Bupati diduga menerima barang, fasilitas, dan uang tunai lebih dari Rp1,6 miliar.
Lebih lanjut, KPK menemukan dugaan penerimaan gratifikasi oleh Lalu Ahmad dan Sudirman. Pada tahun 2025, Lalu diduga meminta pengumpulan uang Rp500-750 juta menjelang lebaran. Masih di tahun yang sama, Sudirman meminta bantuan Lalu Ratnawi untuk mengumpulkan uang fee dari proyek di Dinas PU untuk kepentingan Lalu Ahmad dan diberikan secara tunai. Sementara itu, Sudirman menerima Rp250 juta pada Maret 2026 dan Rp100 juta pada April 2026. "Dari uang-uang yang diterima LAZ, diduga banyak digunakan untuk pembelian aset dalam bentuk tanah," kata dia.
Artikel Terkait
KPK Bongkar Korupsi Bupati Lombok Barat: Terima Fee Rp10,8 Miliar hingga Mobil Mewah
KPK Terbitkan Dua Sprindik Baru Kasus Korupsi Impor di Bea Cukai
KPK Periksa Sejumlah Kepala Dinas di Lombok Barat untuk Dalami Korupsi Bupati
KPK: Bupati Lombok Barat Diduga Sembunyikan 31 Bidang Tanah dari LHKPN