Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) memastikan pedagang online dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun hanya perlu membuat satu surat pernyataan yang berlaku untuk seluruh marketplace. Ketentuan ini merupakan hasil pembahasan dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Ketua Umum idEA Budi Primawan mengatakan, berdasarkan kesepakatan dengan DJP, satu surat pernyataan dapat digunakan di beberapa marketplace sehingga penjual tidak perlu membuat dokumen terpisah untuk setiap platform. "Untuk surat pernyataan omzet di bawah Rp500 juta, pada prinsipnya satu surat pernyataan dapat digunakan di beberapa marketplace," ujar Budi kepada kumparan, Kamis (2/7).
Setelah pedoman teknis diterbitkan DJP, masing-masing marketplace akan menyesuaikan implementasi kebijakan pajak e-commerce ke dalam sistem mereka. Sosialisasi kepada penjual akan dilakukan melalui berbagai kanal, seperti seller center, email, notifikasi aplikasi, webinar, dan media komunikasi lainnya. "Harapannya, dengan pedoman yang jelas dari DJP dan dukungan sosialisasi dari marketplace, proses implementasi dapat berjalan lancar dan mudah dipahami oleh para seller," tutur Budi.
Direktorat Jenderal Pajak memastikan akan mengawasi penggunaan surat pernyataan tersebut melalui pencocokan data (cross check). Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan pihaknya tetap mengedepankan asas kepercayaan kepada wajib pajak, namun pengawasan tetap dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan. "DJP ini kumpulan dari orang-orang beriman. Sehingga kami selalu berprasangka baik terhadap Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan. Tentu kami juga melakukan cross check data," kata Bimo dalam konferensi pers di Kantor Pusat DJP, Rabu (1/7).
Bimo kembali menegaskan pedagang online dengan omzet tidak lebih dari Rp500 juta per tahun tidak akan dipungut PPh Pasal 22 oleh marketplace. Namun, mereka wajib menyampaikan surat pernyataan kepada penyedia marketplace sebagai dasar pengecualian pemungutan pajak. Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang menunjuk marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas transaksi pedagang di platform digital.
Artikel Terkait
idEA Minta DJP Perkuat Sosialisasi Pajak Marketplace
idEA Dukung Aturan Pemungutan Pajak Digital, Sebut Ciptakan Persaingan Adil
Pajak E-Commerce Mulai Diberlakukan, Marketplace Wajib Pungut PPh 0,5%