Pemerintah Kembalikan Dana Rp281 Triliun ke Perbankan, Siapkan Tambahan Rp100 Triliun

- Senin, 29 Juni 2026 | 18:00 WIB
Pemerintah Kembalikan Dana Rp281 Triliun ke Perbankan, Siapkan Tambahan Rp100 Triliun

Pemerintah memastikan akan mengembalikan dana penempatan di perbankan nasional sebesar Rp281 triliun ke posisi semula. Wakil Menteri Keuangan Juda Agung mengatakan, komitmen ini juga diperpanjang masa berlakunya hingga Desember 2026.

"Setelah dievaluasi, diambil kesimpulan bahwa dana pemerintah di perbankan akan dikembalikan lagi yang kemarin Rp281 triliun akan dikembalikan lagi Rp281 triliun dan diperpanjang hingga akhir 2026," ujar Juda dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senin (29/6/2026).

Tak hanya itu, pemerintah juga menyiagakan amunisi tambahan senilai Rp100 triliun sebagai dana siaga. Pasokan modal sekunder ini siap diinjeksikan sewaktu-waktu jika perbankan domestik memerlukan dukungan likuiditas instan untuk menopang ekspansi bisnis.

Juda menekankan, intervensi modal ini krusial agar fungsi intermediasi perbankan tidak terhambat di tengah tingginya permintaan kredit dari pelaku usaha. Merujuk data terbaru, penyaluran kredit nasional pada Mei tumbuh agresif di level 11,5 persen.

"Di samping itu ada tambahan Rp100 triliun sebagai standby, in case diperlukan. Perbankan masih memerlukan likuiditas untuk menyalurkan kredit karena permintaan masih cukup tinggi," jelas Juda.

Kementerian Keuangan berharap pasokan likuiditas yang melimpah ini menjadi stimulus utama agar pertumbuhan kredit tetap double digit pada bulan-bulan mendatang, demi menggerakkan ekonomi riil.

"Kami harapkan pertumbuhan kredit masih double digit ke depan. Oleh sebab itu likuiditas harus tetap terjaga di perbankan," pungkas Juda.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags