murianetwork.com : Puluhan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) tergabung dalam Solidaritas UMKM Korban Covid-19 mendatangi DPRD DIY, Senin (18/12/2023).
Diterima Wakil Ketua DPRD DIY Huda Tri Yudiana serta didampingi Kepala Dinas Koperasi dan UKM DIY, Srie Nurkyatsiwi maupun jajaran dinas dan instansi terkait termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan kalangan perbankan, mereka menyuarakan tuntutan terkait dengan persoalan kredit yang menjeratnya.
Prasetyo Atmo mewakili rekan-rekannya sesama UMKM mengungkapkan situasi sulit yang sedang dihadapi saat ini. Para pelaku UMKM merasa resah dan tertekan secara psikologis. Ini terjadi karena adanya tekanan dan baying-bayang penyitaan serta pelelangan aset jaminan UMKM.
Menurut Prasetyo, pemerintah pusat bersama DPR RI sudah memberikan lampu hijau segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai tindak lanjut dari UU No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Harapannya, PP yang mengatur penghapusan kredit macet UMKM korban Covid-19 dengan batasan plafon pinjaman Rp 5 miliar, segera diterbitkan.
Artikel Terkait
BI Kukuh Pertahankan Suku Bunga Acuan 4,75%, Fokus Jaga Stabilitas Rupiah
BI Teguh di Level 4,75%, Sinyal Stabilitas di Tengah Gejolak Global
United Tractors Pangkas Target Operasional 2025-2026 di Bawah Bayang-Bayang Tekanan Pasar
BEI Hapus Paksa 23 Waran Terstruktur, Perdagangan Dihentikan 28 November