murianetwork.com : Puluhan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) tergabung dalam Solidaritas UMKM Korban Covid-19 mendatangi DPRD DIY, Senin (18/12/2023).
Diterima Wakil Ketua DPRD DIY Huda Tri Yudiana serta didampingi Kepala Dinas Koperasi dan UKM DIY, Srie Nurkyatsiwi maupun jajaran dinas dan instansi terkait termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan kalangan perbankan, mereka menyuarakan tuntutan terkait dengan persoalan kredit yang menjeratnya.
Prasetyo Atmo mewakili rekan-rekannya sesama UMKM mengungkapkan situasi sulit yang sedang dihadapi saat ini. Para pelaku UMKM merasa resah dan tertekan secara psikologis. Ini terjadi karena adanya tekanan dan baying-bayang penyitaan serta pelelangan aset jaminan UMKM.
Menurut Prasetyo, pemerintah pusat bersama DPR RI sudah memberikan lampu hijau segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai tindak lanjut dari UU No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Harapannya, PP yang mengatur penghapusan kredit macet UMKM korban Covid-19 dengan batasan plafon pinjaman Rp 5 miliar, segera diterbitkan.
Artikel Terkait
OCBC NISP Bagikan Dividen Rp1,03 Triliun, Nilai per Saham Turun 58%
Avian Brands Bagikan Dividen Final Rp709 Miliar, Total 2026 Capai Rp1,36 Triliun
Analis Soroti Anomali: Kinerja BCA Gemilang, Harga Saham Justru Anjlok
ARNA Bagikan Dividen Rp330 Miliar, Setara Rp45 per Saham untuk Tahun Buku 2025