Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya mengambil tindakan tegas. Kali ini, sanksi administratif berupa denda miliaran rupiah dijatuhkan kepada PT Indo Pureco Pratama Tbk (IPPE) beserta sejumlah pihak terkait. Inti masalahnya berpusat pada penawaran perdana saham (IPO) perusahaan itu dan laporan keuangannya yang bermasalah.
Bagi IPPE, denda yang harus ditanggung tidak main-main: Rp4,63 miliar. Menurut OJK, ada kekeliruan fatal dalam penyajian saldo aset perusahaan. Ini terjadi dalam laporan keuangan periode 2021 hingga 2023.
"Kesalahan pencatatan ini mencakup uang muka untuk pembangunan pabrik dan pembelian mesin yang dananya ditarik dari hasil IPO,"
Begitu penjelasan OJK dalam keterangan resminya yang dirilis Sabtu (28/2/2026).
Tak cuma itu, IPPE juga dianggap telah melakukan mutasi aset seperti penambahan mesin dan bangunan dengan cara yang melanggar aturan. Mereka seolah menabrak Kerangka Konseptual Pelaporan Keuangan (KKPK SAK) 2020 dan berbagai ketentuan dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK).
Sanksi ternyata tak hanya menyentuh korporasi. Dua orang petinggi IPPE yang menjabat di periode 2021-2023, Syahmenan dan Kemas Najiburrahman Awali, juga kena imbas. Kedua anggota direksi ini dihukum denda tanggung renteng senilai Rp840 juta.
Artikel Terkait
Pertamina Naikkan Harga BBM Non-Subsidi Mulai Hari Ini
CLEO Rampungkan Tiga Pabrik Baru di Palu, Pontianak, dan Pekanbaru
RMK Energy Kembali Lakukan Buyback Saham Senilai Rp 9,86 Miliar
RALS Alihkan 203,5 Juta Saham Treasuri ke Perusahaan Induk pada 2026